LOADING

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, disebutkan bahwa Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman merupakan salah satu direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya yang memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pokok Direktorat Jenderal Cipta Karya di bidang perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, serta kawasan permukiman khusus.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas di atas, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, dan kawasan permukiman khusus; 
  2. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, dan kawasan permukiman khusus; 
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, dan kawasan permukiman khusus, serta fasilitasi penyediaan tanah; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, dan kawasan permukiman khusus; 
  5. penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, dan kawasan permukiman khusus; 
  6. fasilitasi pembinaan kelembagaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat di bidang pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, dan kawasan permukiman khusus; dan 
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.