Tanya:
Bagaimana langkah yang harus ditempuh supaya rumah dinas dapat dialihkan haknya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan PP No.40 Tahun 1994 / PP No. 31 tahun 2005 / UU No.72 Tahun 1957 dan yang terkait?
Jawab:
Peraturan/ketentuan tentang Rumah Negara adalah sebagai berikut:
Sesuai Undang-undang No. 72 Tahun 1957 “Menteri Pekerjaan Umum, dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual Rumah-rumah Negeri Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya kepada Pegawai Negeri dan Pegawai Otonom, dan Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah pensiun.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2005 bahwa Rumah Negara terdiri dari:
Jika rumah tersebut belum ditetapkan statusnya, maka rumah tersebut dapat diajukan/diusulkan agar rumah tersebut ditetapkan statusnya oleh instansinya.
Tanya:
Bagaimana penanganan pemukiman kumuh yang berada di bantaran sungai?
Jawab:
Sesuai dengan Permen PU No. 63/PRT/1996 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai, menetapkan:
Pasal 6 ayat 1 : Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan sebagai berikut:
Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
Pasal 8: Penetapan garis sempadan sungai tak bertanggul di salam kawasan perkotaan didasarkan pada kriteria:
Pasal 12: Pada daerah sempadan dilarang:
Tanggapan:
Tanya:
Mengapa gaji fasilitator PPIP sangat kurang sekali di bandingkan dengan proyek pemberdayaan yang lain yang sama2 dibawah PNPM dan mengapa kontrak fasilitator pemberdayaan dan teknik tidak disamakan jangka waktunya?
Jawab:
PPIP menjadi bagian PNPM Mandiri baru dimulai pada tahun 2008 ini, sehingga PPIP belum sepenuhnya dapat mengikuti standar kualifikasi konsultan PNPM (seperti disepakati dalam Loan Agreement). Remunerasi fasilitator untuk PPIP memang masih lebih kecil jika dibandingkan dengan PNPM lainnya, tetapi perbedaan tersebut tidak terlalu signifikan. Kontrak fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik seyogyanya dapat direkrut oleh PPIP dalam waktu yang sama dan cukup, sehingga tujuan sasaran program dapat tercapai dengan baik.
Pembiayaan PPIP yang bersumber dari APBN memang masih terbatas. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, Ditjen Cipta Karya sudah meminta dukungan dana dari APBD.
Meskipun demikian, dengan semakin berdayanya masyarakat diharapkan kekurangan ini tidak mengurangi kualitas pendampingan masyarakat.
Mudah-mudahan ke depan, perekenomian kita dapat lebih meningkat sehingga dapat memacu anggaran pembangunan baik perkotaan maupun perdesaan.
Tanya:
Bagaimana prosedur pengajuan pembuatan saluran di daerah, karena sampai dengan ini belum adanya prasarana saluran pembuangan air limbah dan air hujan , yang bilamana hujan datang maka banjirpun akan tiba.
Jawab:
Beberapa kegiatan untuk meningkatkan sanitasi di lingkungan dapat diusulkan ke kantor Dinas Pekerjaan Umum kota/kabupaten setempat.
Ada program kerjasama DPU kota/kabupaten dengan Ditjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum untuk sanitasi masyarakat yang bernama SANIMAS. Program ini bertujuan memperbaiki sanitasi di lingkungan masyarakat dengan melibatkan masyarakat itu sendiri.
Sedangkan untuk pembangunan saluran air hujan di lingkungan perumahan, sebaiknya diusulkan ke kantor Dinas PU Kota/Kabupaten yang memang bertanggung jawab dalam urusan itu.
Tanya:
Instansi mana yang bertanggung jawab untuk melakukan normalisasi sungai, memperbesar dan atau memperdalam saluran drainase serta pengadaan alternatif saluran buangan air hujan?
Jawab:
Hal tersebut diatas dikoordinasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota setempat. Perlu diketahui bahwa pemeliharaan saluran air hujan di depan rumah menjadi tanggung jawab warga.
Tanya:
Analis Cipta Karya dalam pembangunan gedung selalu memakai harga Bahan/Upah Non Profit, bagaimana kontraktor bisa memperbaiki mutu kerja kalau anggaran selalu memakai harga non profit ? Dari mana sumber PPh 2% dan biaya lain2 yang dibebankan kepada kontraktor tanpa mengurangi mutu tapi tidak memliki sumber anggaran?
Jawab:
Khususnya untuk kegiatan pembangunan bangunan gedung negara perlu diinformasikan bahwa sesuai dengan :
Maka setiap kabupaten/kota perlu menetapkan harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN).
HSBGN adalah standar harga satuan tertinggi untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik per-m2 pembangunan bangunan gedung negara dan diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi dan tahun pembangunannya.
Berdasarkan Permen PU Nomor 01/PRT/M/2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Departemen PU, Pasal 103 huruf (i) Dirjen Cipta Karya memiliki fungsi sebagai pembina teknis dan pengawas pembangunan bangunan gedung dan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara, dalam menjalankannya Cipta Karya selalu mengadakan kegiatan Pelatihan HSBGN di setiap propinsi yang pesertanya dari kabupaten dan kota.
Dalam pelatihan HSBGN ini, harga yang digunakan adalah harga onsite (lokasi) dan hasilnya berupa harga satuan per-m2 yang di dalamnya sudah memperhitungkan keuntungan pemborong, asuransi dan pajak-pajak. Tetapi pengaturan untuk harga satuan tersebut tetap merupakan wewenang kabupaten/kota untuk merumuskannya kembali dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati atau Walikota.
Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, HSBGN dan Patokan Harga Satuan Bahan dan upah jenis pekerjaan lainnya ditetapkan oleh Gubernur yang di dalamnya sudah termasuk jasa rekanan (keuntungan rekanan).
Tanya:
Bagaimana mencari di internet (www.pu.go.id) tentang Pengumuman Lelang Umum Prakualifikasi , untuk pengadaan jasa konsultasi di lingkungan satuan kerja Direktorat Jenderal Cipta Karya?
Jawab:
Lelang umum di Internet (www.pu.go.id) dapat di akses melalui menu Info Kegiatan (Proyek) yang berada di sebelah kiri halaman. Jadwal pelaksanaan pengadaan untuk masing-masing paket mengacu pada tanggal pengumuman di internet (www.pu.go.id) yaitu tenggang waktu pengumuman di internet dengan batas akhir pengambilan dokumen prakualifikasi sekurang-kurangnya 7 hari (Lampiran I, BAB I, butir D Keppres 80 Tahun 2003) ?