Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan yang disusun oleh Pokjanis Kabupaten/Kota yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. Dalam mewujudkan permukiman yang bebas kumuh dokumen rencana aksi tersebut mencakup pula rencana pengembangan lingkungan hunian yang layak dan terjangkau bagi penduduk di perkotaan hingga tercapai target 0% kumuh.
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) merupakan dokumen perencanaan kegiatan penanganan dengan lingkup/skala kota dan kawasan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik (peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi).
Sebagaimana yang diamantkan dalam UU No.1/2011, bahwa upaya penanganan permukiman kumuh harus memuat unsur-unsur pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang diterjemahkan dalam bentuk strategi, program, dan rencana aksi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang diamantkan dalam PermenPUPR No.2 tahun 2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh kota terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu : (i) strategi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman melalui kegiatan pemugaran, peremajaan kawasan permukiman kumuh dan/atau pemukiman kembali; dan (ii) strategi pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan permukiman kumuh baru, melalui pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
Perumusan 2 (dua) strategi tersebut di atas harus mempertimbangkan permasalahan ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan, kualitas bangunan, serta sarana dan prasarana (jalan lingkungan, drainase, sanitasi dan air minum).
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) diperlukan agar Pemerintah Daerah mampu menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian penanganan permukiman yang bebas kumuh. Dengan adanya Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) diharapkan dapat terciptanya keterpaduan program dan pembiayaan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan penigkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dengan mengintegrasikan skala lingkungan sampai dengan skala kawasan dan kota. Sedangkan untuk pengelolaan sarana dan prasarana yang terbangun dengan memampukan dan menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk memelihara dan menjaga lingkungan huniannya.