Permukiman yang layak huni didefinisikan sebagai lingkungan tempat tinggal sekaligus tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Hal ini menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman.
Namun, fungsi dan peran Pemerintah Daerah tak bisa terlepas dari fungsi dan peran Pemerintah Pusat dalam Pengaturan, Pembinaan, dan Pengawasan (Turbinwas), dan kegiatan pembangunan (Bang) sebagai fasilitator dan motivator. Adapun dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur keciptakaryaan, Ditjen Cipta Karya menggunakan tiga strategi pendekatan yaitu membangun sistem, memfasilitasi Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten, serta memberdayakan masyarakat melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Untuk pemberdayaan masyarakat, bentuk dukungan yang diberikan adalah pembangunan infrastruktur keciptakaryaan melalui program-program pemberdayaan masyarakat.
Maka, fungsi dan peran penting ini pun diemban oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam visi dan misinya, yaitu “Terwujudnya permukiman perkotaan dan perdesaan yang layak huni dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur bidang keciptakaryaan yang terpadu dan inklusif melalui pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.”
Guna mewujudkan visinya, Ditjen Cipta Karya membagi tugas-tugas tersebut ke beberapa direktorat di bawahnya, salah satunya adalah Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki tugas pokok di Bidang Pengembangan Permukiman mencakup: