View (103)
Kementerian PUPR Bahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik dan Pelindungan Bencana Bagi Penyandang Disabilitas oleh Kementerian PUPR melalui Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) III
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti mengatakan bahwa RPP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas disusun guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap orang menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dalam bentuk kemudahan akses terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan bencana. “Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Indonesia telah mengubah cara pandang terhadap disabilitas yang dahulu dimaknai dalam perspektif belas kasihan (charity based) saat ini telah berubah menjadi kesamaan hak asasi manusia (human right based).” Ujar Anita dalam pembukaan. “Menyusun peraturan yang sempurna dan memuaskan semua pihak pasti sulit, tapi kita cari yang terbaik untuk kepentingan masyarakat khususnya pendis sehingga RPP dapat diimplementasikan dengan baik” ungkap Anita.
Rapat PAK III ini merupakan lanjutan dari PAK I dan PAK II yang dilaksanakan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR sebagai pemrakarsa RPP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman Pelayanan Publik dan Pelindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan tindak lanjut persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan RPP ini dari Bapak Presiden RI melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-546/M.Sesneg/D-1/HK.02.01/04/2019 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 513/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Keanggotaan PAK Penyusunan RPP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Dalam papaparannya, Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Putranta mengatakan bahwa Latar belakang penyusunan RPP ini adalah terbatasnya pemahaman dari pemangku kepentingan dalam mengakomodasi aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam setiap program dan kegiatan. Menegaskan kembali apa yang disampaikan oleh Danis, Direktur Jenderal Cipta Karya, Sudirman menyampaikan bahwa penyusunan RPP harus selesai di tahun ini agar izin prakarsa nya masih berlaku, karena kalau sudah lewat tahun, harus melalui izin prakarsa kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.
RPP ini memuat 3 (tiga) materi utama yang telah diusulkan dan disepakati bersama dengan Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yaitu Permukiman yang Mudah Diakses bagi Penyandang Disabilitas yang materinya disusun oleh Kementerian PUPR, Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas yang materinya disusun oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Perhubungan, serta Pelindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas yang materinya disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Pada rapat PAK yang ketiga ini, diharapkan para undangan dapat menyepakati substansi RPP ini agar dapat diproses pengharmonisasian RPP di Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya diajukan penetapannya kepada Presiden” lanjut Putranta.
Dalam sesi diskusi ini terdapat beberapa masukan perbaikan RPP dari peserta rapat PAK diantaranya adalah unit pelayanan di daerah tidak membentuk unit baru akan tetapi memanfaatkan unit pelayanan yang sudah ada di BPBD, unit dalam BPBD yang ditugaskan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas yang disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Lydia S. Jaman.
Rapat PAK RPP ini dihadiri peserta dari anggota PAK yang berasal dari Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan Pokja Implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rapat PAK diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat PAK oleh perwakilan anggota PAK yang hadir sebagai wujud kesepakatan bersama terhadap hasil Rapat.