LOADING

SPPIP dan RPKPP

SPPIP & RPKPP

 

Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) dan Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP) merupakan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan dan acuan dalam penerapan program-program pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan.

Pendahuluan | SPPIP | RPKPP

Pendahuluan

Kawasan perkotaan dan perkembangannya adalah sesuatu yang tidak terpisahkan satu sama lain. Kawasan perkotaan dengan kompleksitas kegiatannya ini akan terus berkembang dari waktu ke waktu dan meliputi semua bidang pembangunan. Adanya perkembangan di kawasan perkotaan ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk berdomisili dan melakukan aktivitas ekonominya di kawasan perkotaan tersebut. Hal ini mengakibatkan terjadinya migrasi yang menambah beban kawasan perkotaan baik dari sisi ruang maupun intensitas aktivitas.

Meningkatnya jumlah penduduk dan intensitas aktivitas pada kawasan perkotaan ini perlu untuk disikapi dan diantisipasi lebih awal oleh pemerintah daerah terkait. Hal ini perlu dilakukan mengingat fenomena tersebut dapat membangkitkan banyak permasalahan perkotaan terutama yang terkait dengan ketersediaan dukungan permukiman dan infrastruktur perkotaan. Pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang kurang atau belum mengantisipasi dan mengakomodir perkembangan kawasan perkotaan akan menimbulkan permasalahan antara lain: (a) tidak meratanya penyediaan infrastruktur perkotaan, dan (b) tidak tersedianya lingkungan permukiman yang layak, tidak terkendalinya pembangunan permukiman pada daerah-daerah non-permukiman, dan (d) terjadinya permukiman kumuh.

Di Indonesia, permasalahan pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan serta pembangunan kota/kabupaten secara keseluruhan ditangani dan diantisipasi melalui 2 (dua) bentuk perencanaan, yaitu: (1) perencanaan pembangunan yang memberikan arahan pencapaian tujuan pembangunan sektoral dan (2) penyelenggaraan penataan ruang yang memberikan arah pembangunan keruangan. Kedua bentuk perencanaan tersebut diwadahi dalam 2 (dua) dokumen, yaitu: (1) dokumen rencana pembangunan (Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)/Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)) dan (2) dokumen rencana tata ruang (Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang).

Dalam upaya untuk menangani permasalahan pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan, beserta permasalahan pembangunan kota/kabupaten secara keseluruhan, kedua bentuk perencanaan ini perlu saling sinergi dan terpadu satu sama lain. Dalam pelaksanaannya, kondisi ini seringkali belum dapat dilakukan, karena adanya beberapa permasalahan sebagai berikut:

  • Belum adanya acuan yang jelas dan selaras untuk mengarahkan pengembangan kota yang selanjutnya menjadi acuan bagi keberadaan strategi yang terkait dengan pengembangan dan pembangunan kota, termasuk dalam hal pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan.
    Dalam hal pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan, kondisi ini dapat dilihat dari arah kebijakan di dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penataan ruang yang ada. Kebijakan pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang tertuang dalam arahan pembangunan bidang wilayah dan tata ruang seringkali belum dirumuskan secara khusus. Hal ini berakibat pada timbulnya kesulitan dalam menerjemahkan kebijakan perencanaan pembangunan ke dalam kebijakan tata ruang untuk pengembangan permukiman yang terdapat dalam dokumen rencana tata ruang. Selain itu rencana pengembangan kawasan permukiman dalam dokumen rencana tata ruang lebih didasarkan pada rencana struktur ruang dibandingkan dengan arahan pembangunan makro yang terdapat dalam dokumen rencana pembangunan.
  • Arah pengembangan dan pembangunan kota serta pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan belum didasarkan pada kebutuhan kota dan masih bersifat sektoral.
    Pengembangan kota serta pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang ada selama ini seringkali berorientasi pada penyelesaian permasalahan dalam jangka pendek, tidak melihat keberlanjutan penanganan, serta belum mempertimbangkan keterkaitan antarsektor. Hal ini menyebabkan bentuk-bentuk strategi dan program pengembangan serta pembangunan bersifat sektoral dan parsial. Bentuk-bentuk penanganan ini menyebabkan arahan pengembangan dan pembangunan kota lebih didasarkan pada ketersediaan program-program yang ada dan tidak berdasarkan pada kebutuhan kota secara keseluruhan.
  • Strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan dan strategi pengembangan kota seringkali belum terpadu.
    Kondisi tersebut merupakan fenomena umum yang juga terjadi pada bidang pembangunan lainnya. Hal ini disebabkan oleh: (1) strategi pembangunan skala kota yang ada tidak memberikan acuan yang jelas, dan (2) strategi pembangunan sektoral yang disusun tidak atau belum mengacu kepada strategi pembangunan dalam skala kota. Terkait dengan hal tersebut, arahan pengembangan dan pembangunan seringkali disusun dalam tataran makro yang bersifat filosofis dan normatif, sehingga menyulitkan untuk dijabarkan dalam strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan atau strategi sektoral lainnya yang implementatif dan operasional. Sebaliknya, strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan, serta strategi sektoral lainnya seringkali disusun sebagai suatu strategi yang terpisah dan belum mengacu pada kebijakan yang lebih tinggi.

Mempertimbangkan permasalahan yang muncul tersebut, maka suatu kota sudah selayaknya memiliki strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang sinergi dengan arah pengembangan kota, serta dapat menjadi acuan yang jelas bagi penerapan program-program pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan. Terkait dengan hal ini, kota/kabupaten perlu memiliki strategi operasional dalam pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan, yang dikenal sebagai Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP). Adapun SPPIP ini diturunkan dalam suatu rencana operasional berupa Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP) dimana keduanya disusun dengan tetap mengacu pada strategi pengembangan kota yang telah ada. Dalam pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan keduanya menjadi suatu yang penting dan dapat menjadi langkah awal dalam mendukung terjadinya integrasi antara perencanaan pembangunan dan penataan ruang.

Dalam kerangka kebijakan pengembangan kota, SPPIP dan RPKPP ini bukan merupakan insiasi untuk menyusun suatu kebijakan baru. SPPIP dan RPKPP merupakan bentuk sinkronisasi dan kesepakatan dalam prosesnya, karena SPPIP merupakan kebijakan makro yang bersifat strategis yang diarahkan untuk menjadi acuan kebijakan bagi pengembangan di bidang permukiman dan infrastruktur perkotaan, sedangkan RPKPP merupakan penjabaran SPPIP ke dalam rencana aksi yang operasional dan mendapat legitimasi dari pemangku kepentingan. Dalam lingkup pengembangan kota, SPPIP dan RPKPP ini merupakan instrumen kebijakan yang menjadi salah satu acuan penyelenggaraan pembangunan di bidang permukiman dan infrastruktur perkotaan di tingkat kota/dan menjadi rujukan bagi semua pihak.

Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP)

SPPIP merupakan suatu strategi yang menjadi acuan bagi pembangunan permukiman dan infrastruktur bidang cipta karya yang penyusunannnya mengacu dan terintegrasi dengan arahan pengembangan kota secara komprehensif.

Karakteristik Penyusunan SPPIP :

  • penyusunan SPPIP kebih banyak dilakukan melalui proses sinkronisasi, akomodasi, dan adopsi dan kebijakan dan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang ada
  • SPPIP tidak hanya berorientasi pada produk namun juga pada proses penyusunannya
  • kebijakan dan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang disusun tidak dipandang sebagai kebijakan dan strategi sektoral, melainkan mempertimbangkan keterkaitannya dengan pembangunan kawasan perkotaan secara keseluruihan; dan
  • kebijakan dan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan disusun dari skala kota/ kabupaten sampai dengan skala kawasan. Pada skala kawasan, penyusunannya dilakukan dengan mengacu pada kebijakan dan strategi skala kota.

Fungsi SPPIP dalam Kerangka Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan:

  • sebagai acuan bagi implementasi program-program pembangunan permukiman dan infrastuktur perkotaan, sehingga dapat terintegrasi dengan program-program pembangunan lainnya yang telah ada;
  • sebagai dokumen induk dari semua dokumen perencanaan program sektoral bidang cipta karya di daerah, sehingga fasilitasi APBN dalam penyediaan infrastruktur diprioritaskan pada daerah yang sudah memiliki Dokumen SPPIP/RPKPP;
  • sebagai salah satu acuan bagi penyusunan RPIJM;
  • sebagai sarana untuk mengintegrasikan semua kebijakan dan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang tertuang di berbagai dokumen; dan
  • sebagai dokumen acuan bagi penyusunan kebijakan pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan skala kota.

Keluaran SPPIP:

  1. Dokumen SPPIP, yang memuat:
    • Indikasi arah pengembangan kota serta pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan
    • Rumusan kriteria dan indikator penentuan kawasan permukiman prioritas
    • Identifikasi Kawasan Permukiman prioritas
    • Rumusan tujuan dan kebijakan pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan
    • Rumusan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan
    • Analisis korelasi strategi pembangunan permukiman dan kebutuhan infrastruktur permukiman perkotaan dalam skema manajemen pembangunan perkotaan.
    • Analisis konsekuensi atau implikasi penerapan strategi dan identifikasi dampak program pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan.
    • Rumusan program pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan (dalam skala kota dan skala kawasan)
    • Analisis dampak penerapan program pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan.
    • Dokumen spasial terkait dengan strategi dan program pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan
  2. Dokumen Penyelenggaraan (Proceeding) Kegiatan, yang memuat
    • Notulensi dari tiap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyepakatan dan diseminasi;
    • absensi dan daftar hadir tiap penyelenggaraan kegiatan penyepakatan dan diseminasi;
    • Materi yang disampaikan;
    • Bentuk-bentuk kesepakatan yang dihasilkan; dan
    • Proses diskusi

Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP)

RPKPP merupakan rencana aksi program strategis untuk penanganan permasalahan permukiman dan pembangunan infrastruktur bidang cipta karya pada kawasan prioritas di perkotaan. RPKPP ini merupakan penjabaran dari SPPIP untuk kawasan permukiman prioritas dengan tetap mengacu pada arah pengembangan kota untuk bidang permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan.

Karakteristik Penyusunan RPKPP:

  • RPKPP berorientasi pada penanganan kawasan permukiman yang diprioritaskan pembangunannya
  • rencana pembangunan kawasan yang terdapat dalam RPKPP dilakukan secara logis dan bertahap sesuai kebutuhan
  • rencana pembangunan kawasan yang dihasilkan memiliki tingkat implementasi yang tinggi karena dalam penyusunannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk masyarakat yang terkena dampak, serta mempertimbangkan kebijakan-kebijakan makro di atasnya
  • produk yang dihasilkan dari RPKPP dapat langsung diimplementasikan pada sebagian kawasan paling cepat pada tahun berikutnya, karena RPKPP ini mencakup juga perencanaan detail untuk kawasan pembangunan tahap 1.

Fungsi RPKPP dalam Kerangka Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan:

  • sebagai alat operasionalisasi dalam penanganan kawasan permukiman prioritas; dan
  • sebagai masukan dalam penyusunan RPIJM.

Keluaran RPKPP:

  1. Dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP), yang memuat:
    • Profil kawasan permukiman prioritas berdasarkan arahan indikasi dalam SPPIP
    • Kajian mikro kawasan permukiman prioritas berdasarkan arahan dalam SPPIP
    • Potensi dan permasalahan pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan pada kawasan permukiman prioritas
    • Konsep dan rencana penanganan pada kawasan permukiman prioritas
    • Rencana aksi program pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan pada kawasan prioritas selama 5 tahun
    • Kawasan di dalam kawasan prioritas yang akan dilakukan pembangunannya pada tahap pertama (dilakukan penyusunan rencana penanganan secara lebih rinci dan operasional, dengan tingkat kedalaman skala perencanaan 1:1000)
    • Rencana Detail Desain (Detailed Engineering Design/DED) infrastruktur bidang cipta karya untuk kawasan prioritas yang pembangunannya akan dilaksanakan pada tahun pertama yang disajikan dalam bentuk 3D.
    • Dokumen spasial terkait dengan konsep, rencana penanganan, rencana aksi program dalam skala 1:5.000 (untuk kawasan prioritas) dan skala 1:1.000(untuk kawasan pembangunan tahun pertama)
  2. Dokumen Penyelenggaraan (Proceeding) Kegiatan, yang memuat
    • Notulensi dari tiap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyepakatan dan sosialisasi;
    • absensi dan daftar hadir tiap penyelenggaraan kegiatan penyepakatan dan sosialisasi;
    • Materi yang disampaikan;
    • Bentuk-bentuk kesepakatan yang dihasilkan; dan
    • Proses penyelenggaraan partisipatif melalui pendekatan Community based Participatory Approach (CPA)
  3. Dokumen Rencana Detail Desain (DED), yang memuat:
    • DED untuk komponen infrastruktur bidang cipta karya dan sektor terkait lainnya pada kawasan pembangunan tahap pertama
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  4. Dokumen Profil Kawasan Permukiman Prioritas, yang memuat:
    • Profil Kawasan Prioritas (aspek fisik dan non-fisik)
    • Hasil kajian potensi dan permasalahan kawasan prioritas
  5. Dokumen Konsep Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas, yang memuat Konsep 3 dimensi (3D) pembangunan kawasan prioritas