View (37)
Dalam rangka percepatan penanganan permukiman kumuh pada provinsi dan kabupaten/kota, dibutuhkan sinergitas seluruh pelaku kegiatan untuk bersama-sama mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan kegiatan di era otonomi daerah ini menuntut adanya kesamaan persepsi, pola pikir dan langkah kegiatan baik proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan hasil pembangunan, maupun pengendalian pelaksanaan pembangunannya. Dengan demikian, seluruh pelaku pembangunan di pusat dan daerah dapat bersinergi secara bersama-sama mendorong pencapaian tujuan penyelenggaraan pembangunan nasional. Untuk mendukung hal tersebut, maka Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Satker Pengembangan Kawasan Permukiman D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas D.I. Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (07/05/2018).
Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi D.I. Yogyakarta Tri Rahayu menyampaikan, bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pemerintah Daerah mengenai konsep kekumuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut dokumen perencanaan yang telah disusun, penajaman pemahaman terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, penentuan kawasan prioritas, prinsip kolaborasi dalam penanganan kumuh, sinkronisasi data dan perhitungan pengurangan luasan kumuh serta pemahaman awal terhadap konsep pembangunan kota berkelanjutan yang akan dicapai pada masa mendatang.
Sementara, Plt. Direktur PKP Didiet Akhdiat mengungkapkan, Pemerintah akan terus mengupayakan agar kawasan kumuh yang sudah ditata tidak menjadi kumuh lagi. Jangan sampai luas kawasan kumuh bertambah, diharapkan penataan kawasan kumuh semakin terarah dan meningkatan kualitas permukiman kumuh.
Didiet juga menuturkan pemerintah pusat berperan pada penetapan sistem kawasan permukiman serta penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman pada luasan tertentu. Kewenangan dan pembagian peran tersebut semakin ditekankan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, bahwa upaya mewujudkan kota tanpa kumuh pada tahun 2019 dibebankan kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat PKP dengan melaksanakan tugas, antara lain perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman di daerah. (randal diy/ari)