View (28)
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Indra Sakti Harahap. Dalam sambutannya, Indra menjelaskan salah satu target pembangunan nasional yang ingin dicapai dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 adalah terwujudnya kota yang layak huni. Hal ini kemudian dituangkan dalam amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 melalui perwujudan kota tanpa permukiman kumuh, yang kemudian menjadi salah satu sasaran dalam Renstra Ditjen Cipta Karya 2015-2019 yang harus diimplementasikan melalui berbagai program peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman di perkotaan.
Untuk menjawab hal tersebut, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman telah melakukan penanganan kumuh perkotaan sejak tahun 2015, untuk mendukung Gerakan 100-0-100, yaitu dengan menyediakan 100% akses air minum, mengurangi luasan kawasan kumuh hingga 0%, dan menyediakan 100% akses sanitasi.
Perwujudan Gerakan 100-0-100 dilakukan dengan pendekatan, seperti membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Pemerintah Pusat memberikan fasilitasi kepada pemerintah kota/kabupaten sebagai nakhoda pembangunan dan pengembangan permukiman di daerah dan dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan. Berbagai penanganan dan pendekatan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan baik secara fisik lingkungan, sosial budaya dan ekonomi telah dilakukan, namun hasil evaluasi hingga tahun 2017 menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terhadap penanganan permukiman kumuh ini.
Sementara, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Syafriel Tansier menyampaikan, percepatan penanganan permukiman kumuh pada provinsi dan kabupaten/kota dibutuhkan sinergitas seluruh pelaku kegiatan untuk bersama-sama mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan baik kegiatan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Penyelenggaraan kegiatan di era otonomi daerah ini menuntut adanya kesamaan persepsi, pola pikir dan langkah kegiatan baik proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan hasil pembangunan, maupun pengendalian pelaksanaan pembangunannya, sehingga seluruh pelaku pembangunan di pusat dan daerah dapat bersinergi secara bersama-sama mendorong pencapaian tujuan penyelenggaraan pembangunan nasional.
Syafriel menambahkan, tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas Stakeholder di masing masing kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara terkait percepatan pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh. (randal sumut/ari)