LOADING

Lihat Berita

UNS Solo Belajar Penanganan Kumuh Lewat Kotaku

By  / Jumat, 18 Oktober 2019

View (129)

Image

Tantangan pembangunan perkotaan di Indonesia adalah pertumbuhan penduduk yang mengalami reklasifikasi dari desa ke kota, serta urbanisasi (migrasi dari desa ke kota) dan menyebabkan kesenjangan antarwilayah, bahkan kemiskinan. Kekumuhan muncul dari masalah tersebut. Untuk itu, penanganan permukiman kumuh bertujuan menyediakan infrastruktur permukiman. Dengan demikian, diharapkan luasan permukiman kumuh akan turun. Diharapkan pula, terwujud kolaborasi penanganan permukiman kumuh dari berbagai stakeholders, serta meningkatkan kualitas permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

Demikian disampaikan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Didiet Arief Akhdiat saat menjadi dosen tamu dalam kuliah umum di Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, pada Rabu (16/10).

Pada kesempatan tersebut Didiet memaparkan tentang bagaimana penanganan kumuh di Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Konsep Kotaku, berbagai kegiatan yang dilakukan Kotaku bagi penanganan kumuh di Indonesia, serta sejumlah praktik baik Program Kotaku dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Pemaparan terakhir ini, ternyata sangat menarik perhatian para peserta kuliah umum yang terdiri atas para mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Perencanaan Wilayah Kota (PWK) itu.

Permasalahan kumuh selalu menjadi masalah yang dihadapi oleh kota-kota besar. Tak hanya Indonesia, tapi juga negara berkembang lainnya di dunia. Pertambahan jumlah penduduk di kota-kota besar adalah pemicu utama munculnya kekumuhan. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini mengakibatkan turunnya kesejahteraan akibat daya dukung lingkungan yang semakin rendah. Penanganan permukiman kumuh merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang PKP No. 1 Tahun 2011.

Selain itu penanganan kumuh juga menjadi target dan cita-cita bersama yang dituangkan dalam Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJPN 2005-2025, menjadi bagian dari Suistainable Development Goals (SDGs) serta National Urban Agenda. Tanggung jawab penanganan kumuh tidak mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) saja. Melainkan juga dunia usaha (swasta), Non-Government Organization (NGO), akademisi, serta masyarakat secara umum.

Dalam hal ini UNS Fakultas Teknik Jurusan PWK Kota Surakarta memiliki ketertarikan dan concern terhadap penanganan kumuh di Indonesia. Seperti disampaikan Kepala Program Studi S1 Perencanaan Wilayah Fakultas Teknik UNS Winny Astuti. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya memiliki andil besar dalam penanganan kumuh. Terlebih jurusan PWK harus tahu betul bagaimana penanganan kumuh di Indonesia, apa saja kendala yang dihadapi, sehingga ke depan mahasiswa-mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata bagi penanganan kumuh di Indonesia dan menjadi bagian dari solusi.

Winny menambahkan, pemilihan tema kuliah umum “Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan melalui Kotaku” ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Program Kotaku merupakan bagian penting dalam penanganan kumuh di Indonesia. Harapannya, dengan mengenal Program Kotaku, mahasiswa belajar bagaimana penanganan kumuh yang dilakukan di Indonesia.

Memasuki sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan menarik dilontarkan mahasiswa dengan begitu antusias. Muhammad Riski, misalnya, mempertanyakan indikator penetapan suatu kawasan dikatakan kumuh, serta bagaimana kolaborasi antar-stakeholders berlangsung dalam Program Kotaku. Pertanyaan lain dilontarkan Marissa yang tertarik untuk mengetahui bagaimana penanganan kumuh di lokasi-lokasi pantai ataupun pinggiran sungai.

Lebih lanjut, UNS Fakultas Teknik Jurusan PWK berharap Program Kotaku tidak hanya menjadi jalan bagi mahasiswa untuk mengenal penanganan kumuh di Indonesia. Ke depan, harapannya, ada kerja sama nyata yang dilakukan antara UNS dengan Program Kotaku. Bisa saja diawali dengan keterlibatan mahasiswa UNS dalam perencanaan wilayah di lingkup keresidenan Surakarta. [Elisanta dan Ferry]

Share :