View (35)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, mengarahkan pembangunan perdesaan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Untuk itu, pemerintah pusat dalam hal ini melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengadakan Sosialisasi Penyusunan Delineasi dan Perhitungan Capain Peningkatan Pelayanan Infrastruktur Permukiman di kawasan Perdesaan, di Manado, Rabu (25/07/2018).
Kegiatan ini di hadiri oleh peserta dari wilayah Timur seperti Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Direktur PKP Didiet Arief. Dalam sambutanya, Didiet menuturkan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim yang wajib dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Untuk menjawab isu tersebut, Pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait pengembangan kawasan permukiman perdesaan.
Didiet juga menambahkan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya turut berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional tersebut melalui Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR tahun 2015-2019 di bidang permukiman yang mengarahkan pembangunan dan pengembangan kawasan perdesaan dengan sasaran meningkatkan kualitas permukiman di 79.384 ha kawasan perdesaan, yang dilaksanakan oleh Subdit Kawasan Permukiman Perdesaan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini akan meningkatkan kapasitas pelaku kepentingan terkait dalam penyusunan delineasi dan perhitungan capaian sesuai dengan SPM permukiman di kawasan perdesaan dan melakukan penyempurnaan terhadap panduan yang telah disusun serta dapat memberikan pemahaman mengenai penyusunan database, delineasi, dan capaian peningkatan pelayanan infrastruktur berdasarkan SPM,” harap Didiet. (MLQ/Randal Sulut/ari)