View (37)
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung mengadakan monitoring kegiatan KOTAKU di Kabupaten Pringsewu di Kecamatan Pringsewu Selatan, Rabu (22/11/2017). Kasatker PKP Provinsi Lampung R.M. Haromie Aqsha mengatakan Pemerintah mempunyai fungsi monitoring dan pengendalian dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di daerah. Pemerintah juga memiliki peran dan kemampuan dalam memfasililitasi masyarakatnya untuk mendapatkan sumber daya dan sumber dana potensial dalam mendukung program-program pembangunan masyarakatnya. Demikian juga untuk program penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.
“Penanganan dan pencegahan permukiman kumuh tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja, diperlukan kerjasama antar berbagai pihak, integrasi dan sinergitas program dari berbagai pihak yang kemudian dirajut dalam sebuah kolaborasi yang apik, senada dan seirama dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu 0% kawasan kumuh tahun 2019,” ungkap Haromie.
Monitoring ini dilaksanakan setelah progres kegiatan pembangunan fisik baik regular maupun kolaborasi tahap I sudah mencapai 100%. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Pringsewu Selatan. Romie berharap masyarakat Kecamatan Pringsewu dapat menjaga dan memelihara prasarana yang telah dibangunan dan memperkuat kelembagaan dimasyarakat serta kerjasama antara masyarakat, kelembagaan masyarakat dan pemerintah kelurahan. “Kerjasama yang baik antara berbagai pihak sangat penting dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan khususnya penanganan dan pencegahan kumuh,” tutur Haromie.
Haromie mengungkapkan bahwa penanganan dan pencegahan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kabupaten/kota, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga mempunyai komitmen yang sama dalam penanganan permukiman kumuh dan telah menetapkan kawasan kumuh (prioritas) melalui SK Bupati dan mendukung kolaborasi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.
“Ini semua diambil dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah Pusat menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,” tutup Haromie. (Methariska Sylvia – Randal Lampung/ari)