View (36)
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyepakati batasan wilayah kumuh di Kota Bengkulu, dan capaian pelaksanaan program beserta intervensi anggaran pada kegiatan sebelumnya guna percepatan pelaksanaan program sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2018 yaitu 0% kumuh di tahun 2019.
Dalam pertemuan ini, Kasatker PKP Bengkulu Era Puspita mengungkapkan, bahwa terdapat perbedaan cara pandang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap luasan kawasan kumuh di Kota Bengkulu.
“Sesuai dengan SK kumuh nasional, luasan kumuh Kota Bengkulu sebesar 86,31 Ha sedangkan merujuk pada SK Walikota Bengkulu wilayah kumuh Kota Bengkulu sebesar 961,76 Ha. Perbedaan ini harus segera diluruskan agar tidak bias sehingga program bisa terintegrasi dan target bisa tercapai dengan maksimal,” tambah Era.
Sementara itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan menyambut baik pertemuan ini. “Pertemuan ini hendaknya dilaksanakan secara kontinyu, karena untuk melaksanakan program harus ada sinergi antara semua pihak terkait. Pemerintah Kota memiliki program Bengkulu Bisa sebagai sarana untuk mengintervensi anggaran, konsepnya kami memberikan reward atau “apo kendak masyarakat” untuk memotivasi mereka agar berperan aktif dalam pembangunan,” ujar Helmi.
Hasil dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan antara Walikota Bengkulu dengan Satker PKP yaitu luas kawasan kumuh Kota Bengkulu adalah sesuai dengan SK kumuh nasional sebesar 86,31 Ha. (Indah/MDHP/Randalbkl/ari)