LOADING

Lihat Berita

Riau Percepat Penanganan Permukiman Kumuh Tahun 2018

By  / Kamis, 28 Juni 2018

View (32)

Image

Bappeda Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 di Kota Pekanbaru, Senin (14/05/2018). Rapat dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Rahmad Rahim. Tujuan dari diselenggarakannya rapat kosolidasi ini dalam rangka mempercepat target pengentasan kawasan kumuh di Provinsi Riau serta alternatif pendanaan diluar dan APBN.

Rapat konsolidasi dihadiri oleh Kasubdit Perkotaan Boby Ali Azhar, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Satker PKP Provinsi Riau, Kasatker PIP se-Provinsi Riau, Pokja PKP se-Provinsi Riau, Team Leader OC3-KMW Provinsi Riau. 

Dalam pembukaanya, Rahmad mengatakan bahwa dasar acuan penanganan kawasan kumuh di Provinsi Riau yaitu berpedoman kepada Surat Keputusan Bupati/Walikota dari 12 kabupaten/kota tentang penetapan lokasi kawasan kumuh berjumlah 1.179,72 ha, yang tersebar di 12 kabupeten/kota se-Provinsi Riau, dengan rincian luasan kumuh Kota Pekanbaru 113 ha, luasan kumuh Kota Dumai berjumlah 127 ha, luasan kumuh Bengkalis180,33 ha, luasan kumuh Kuansing 33,72 ha, luasan kumuh Indragiri Hilir 45,12 ha, luasan kumuh Rohul 96 ha, luasan kumuh Rohil 134,83 ha, luasan kumuh Siak 72,04 ha, luasan kumuh Pelalawan 70,94 ha, luasan kumuh Indragiri Hulu 137,29 ha, luasan kumuh Kepulauan Meranti 13,186 ha, dan luasan kumuh Kampar 38,05 ha. 

Rahmad menambahkan  memperhatikan data luasan kumuh tersebut, artinya Provinsi Riau menyumbang kekumuhan di Indonesia seluas 1.179,72 ha dari  38.431 hektar secara nasional. Penanganan kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)-National Slum Upgrading Program (NSUP)  yaitu seluas 254,83 ha, yang berada di lokasi Kota Pekanbaru seluas 19 kelurahan seluas 79,54 ha, Kota Dumai seluas 135,12 ha, Kabupaten Bengkalis seluas 14,86 ha, Kabupaten Indragiri Hilir seluas 25,74 ha. 

“Atas dasar itulah hari ini kita berkumpul dalam rangka mencari solusi, bahwa penanganan kumuh di provinsi harus didanai melalui APBD Provinsi Riau dan APBD kota/kabupaten, karena program  KOTAKU dan NSUP hanya menangani 254,83 ha, maka sisanya harus melalui dana APBD maupun pihak swasta dengan cara kolaborasi program penanganan kumuh di Riau,” tutur Rahmad. (Yudi/RandalRiau/ari)

Share :