LOADING

Lihat Berita

Rapat Koordinasi Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Maluku Utara

By  / Selasa, 24 September 2019

View (244)

Image

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman di Hotel Emerald(19/09/2019).

Rapat koordinasi diikuti oleh Bappeda Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Bappeda 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara dan Narasumber dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Dalam penyampaian materinya Kasi Wilayah III-B Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Septina Rachmawati mengatakan, Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) merupakan dokumen strategi penyelenggaraan infrastruktur di kawasan permukiman, yang menjadi acuan untuk menetapkan prioritas pembangunan infrastruktur di Kabupaten/Kota.

Tina menambahkan SPKP disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan didampingi Pemerintah Pusat dan Balai PPW Provinsi dengan jangka waktu perencanaan dari 2020-2024.

Sesuai dengan Undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Untuk itu, pembangunan kawasan permukiman sebagai bagaian dari pembangunan nasional perlu terus di tingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, dan terencana.

Pelaksanaan keterpaduan perencanaan menjadi sangat penting untuk diwujudkan dengan pertimbangan diantaranya adalah : (a) Pentingnya dokumen mengenai Strategi Nasional Penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang menjadi acuan untuk menetapkan prioritas penyelenggaraan infrastruktur kawasan permukiman dalam kepentingan strategis nasional di Kabupaten/Kota; (b) Pentingnya Perencanaan yang berbasis spasial serta saling terintegrasi sehingga diharapkan mampu mengantisipasi segala kemungkinan ketika implementasi; (c) Pentingnya perencanaan yang berbasis sistem informasi sehingga akan membuat operasionalisasi di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya menjadi lebih efektif dan efisien.

Mengingat pentingnya perencanan tersebut, melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menginisiasi Penyusunan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman sebagai instrumen keterpaduan perencanaan yang berbasis Sistem Informasi Geospasial. Sistem Informasi ini meliputi data dan informasi berbentuk literal (isian tabular) maupun spasial yang terwadahi dalam suatu sistem aplikasi yakni SI-SPKP (Sistem Informasi Strategi Penyelenggaran Kawasan Permukiman). (tatik/maya/BPPW Maluku Utara)

Share :