LOADING

Lihat Berita

Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Kumuh di Kalsel

By  / Jumat, 29 Juni 2018

View (32)

Image

Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas di Banjarmasin, Rabu (06/06/2018).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ahmad Supiani dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, saat ini Indonesia menghadapi tantangan pembangunan permukiman dengan luas 37.403 ha kawasan permukiman kumuh yang tersebar di tanah air. Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri luasan permukiman kumuh berdasarkan data dalam SK Bupati/Walikota pada tahun 2017 terdapat sebesar 2.707.427 ha  yang tersebar di 13 kabupaten/kota. 

“Salah satu pendekatan program penanganan permukiman kumuh adalah pendekatan bottom-up untuk mengakomodir program kreatif dan inovatif dari Pemerintah Daerah, komunitas atau kelompok masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas permukiman kumuh, yang dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip keberlanjutan dengan mengintegrasikan secara efektif pilar sosial, ekonomi, dan lingkungan, disertai tata kelola yang baik,” ujar Supiani. 

Supiani menambahkan, untuk mengukur kualitas permukiman kumuh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam Permen tersebut telah ditetapkan 7 aspek dan 19 parameter permukiman kumuh sebagai alat ukur untuk mengukur kualitas permukiman. Tentunya, hal ini perlu dipahami oleh semua aparat Pemda untuk menghitung pengurangan luasan kumuh di kabupaten/kota. 

Supiani berharap melalui kegiatan ini Pemerintah Daerah memiliki komitmen penuh dalam peningkatan kualitas permukiman agar pengurangan luasan kawasan kumuh hingga 0% pada tahun 2019 dapat tercapai. (Hrd Kalsel/ari)

Share :