View (37)
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pemerintah Daerah mengenai konsep kekumuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai tindak lanjut percepatan penanganan kumuh, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas, Rabu (09/05/2018) di Bengkulu.
Dengan sasaran melakukan tindak lanjut dokumen perencanaan yang telah disusun guna menyusun Rencana Tindak Lanjut mencapai target 0% kawasan kumuh.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Nursal mengatakan, bahwa sampai dengan tahun 2018 capaian peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 13.555,52 ha, sedangkan sisa target yang belum ditangani sampai dengan 2019 seluas 24.875 ha.
“Tantangan penanganan kawasan kumuh ini harus dapat dijawab melalui serangkaian kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan serta penguatan kelembagaan di daerah sehingga Pemerintah Daerah mampu menjadi nahkoda dalam rangka peningkatan kualitas dan pencegahan kawasan permukiman kumuh,” tegas Nursal.
Sementara, Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Bengkulu Yennie Lidiawati berharap, para peserta yang hadir mampu memahami setiap kebijakan baik peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pelaksanaan penanganan kumuh, serta mampu menentukan langkah-langkah dalam penentuan kawasan prioritas dengan prinsip membangun kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan.
“Dalam kegiatan yang dilaksanakan 3 hari ini, para peserta akan dibimbing untuk dapat menghitung luasan kawasan kumuh dan capaian yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah masing-masing agar capaian pengurangan kawasan kumuh secara nasional dapat diperbaharui dalam rangka pengentasan kawasan kumuh nasional,” harap Yennie. (Memo/Indah/Bengkulu/ari)