LOADING

Lihat Berita

Pringsewu Gelar Rakor Persiapan Pencairan BDI KOTAKU

By  / Jumat, 29 Juni 2018

View (36)

Image

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Bantuan Dana Investasi (BDI) Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2018. Kepala Bidang Cipta Karya Kabupaten Pringsewu Ahmad Saifuddin mengatakan, program KOTAKU sebagaimana diketahui merupakan transformasi dari Program PNPM Mandiri Perkotaan yang berakhir 2014 lalu. Selanjutnya, Kementerian PUPR melanjutkan semangat program ini dengan nama Program KOTAKU yang bertujuan meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Acara ini dilaksanakan Senin (04/06/2018) bertempat di GSG Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu. Acara dihadiri oleh Dinas PUPR Pringsewu, Bappeda Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu, Korkot KOTAKU Pringsewu, Askot serta Koordinator/PK LKM dan fasilitator kelurahan. 

Ahmad Saifuddin menegaskan bahwa koordinator/PK LKM dan fasilitator kelurahan diminta segera melaksanakan kegiatan terkait BDI TA 2018 karena DIPA sudah tersedia. Diharapkan ada progres dalam minggu ini, setidaknya proposal dan DED kegiatan infrastruktur terkait BDI TA 2018 dapat masuk di tingkatan Dinas PUPR Pringsewu untuk diverifikasi. Komunikasi harus tetap dilakukan di setiap kegiatan agar kegiatan tidak ada kendala. 

Sementara itu Kordinator KOTAKU Pringsewu Muhammad Ridwan menjelaskan  rencana kegiatan infrastruktur yang dilakukan terkait BDI TA 2018 dilaksanakan di setiap kelurahan yang mendapatkan BDI TA 2018. Kegiatan tersebut sebagai mandat dari SK bupati dan terkait SK kumuh agar tahun 2019 gerakan 100-0-100 bisa tercapai. 

Acara ini juga membahas tentang Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu. SPPL ini merupakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan kegiatannya di luar usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. “Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL,” tutup Ridwan. (Methariska – Randal Lampung/ari)

Share :