View (38)
Urbanisasi dan pertumbuhan penduduk menyebabkan meningkatnya kepadatan permukiman dan kebutuhan pelayanan dasar. Hal ini berimplikasi terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan permukiman dan sistem pengelolaan perumukiman. Besarnya tantangan ini terlihat dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan menjadi 10,49 juta orang di tahun 2017 dan terdapat luas kawasan kumuh seluas 38,431 ha. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat Virdiana dalam sambutannya, saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas, Senin (21/05/2018) di Padang.
Lebih lanjut, Virdiana menegaskan penanganan permukiman kumuh merupakan penanganan yang multi sektor dengan melibatkan banyak pihak, bersifat kolaboratif, membutuhkan pendanaan yang cukup besar dan memerlukan keberlanjutan. Disamping itu, penanganan permukiman tidak bisa dilakukan hanya untuk komponen tertentu, melainkan harus untuk seluruh aspek yang mewujudkan keterpaduan kawasan.
Sementara itu Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Zuherman menyampaikan, tujuan rapat koordinasi ini adalah dalam upaya percepatan dan menjamin target kinerja pelaksanaan kegiatan serta memastikan agar keberlanjutan pelaksanaan kegiatan tahun 2018 dapat disiapkan dan direncanakan dengan optimal, maka pihak-pihak yang berkaitan erat dalam kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh perlu didorong dan diberikan pemahaman terkait penanganan kumuh.
“Dalam rapat yang dihadiri oleh 19 Pemerintah Kabupaten/Kota dengan unsur Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perumahan Pengembangan Permukiman, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai konsep kumuh sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Zuherman.(rjp/randalsumbar/ari)