View (33)
Dalam rangka mendukung tercapainya sasaran kegiatan program PISEW, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Awal Tingkat Provinsi Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan lebih dari 340 peserta yang terdiri dari TPPR, TAPR, FM, TPK, camat, dan BKAD dari masing-masing kecamatan penerima program PISEW, Jumat, (11/05/2018) di Makassar.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Bakti Haruni mengatakan pelaksanaan kegiatan PISEW sebagai upaya mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah kerja masing-masing.
“Program PISEW adalah salah satu program Pemerintah dalam membangun kawasan perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Dan yang perlu kita syukuri bersama bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR setiap tahun memercayakan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sejenis program PISEW ini,” tutur Bakti.
Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2018 ini memperoleh program PISEW sebanyak 66 kecamatan yang tersebar di 14 kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Maros, Bone, Wajo, Sidrap, Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja dan Toraja Utara. Setiap kecamatan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 600 juta.
Lanjut Bakti, kegiatan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman skala perdesaan dan meningkatkan kualitas permukiman perdesaan (78.384 ha, target Nasional), melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
“Sejalan dengan hal tersebut diatas, program PISEW memberikan stimulasi melalui pembangunan/perbaikan infrastruktur dasar sosial ekonomi, berupa infrastruktur transportasi, infrastruktur air minum dan sanitasi, infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri, dan infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, perternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata. Oleh karena itu, penyediaan infrastruktur PISEW tersebut harus diintegrasikan dengan rencana pembangunan lintas sektor di tingkat provinsi dan kabupaten sesuai dengan perencanaan pembangunan yang ada,” ujar Bakti.
Bakti menghimbau kepada Pemerintah Daerah penerima program PISEW untuk senantiasa mencermarti secara bertahap terkait keterpaduan program melalui activity sharing agar terwujud sinergitas pelaksanaan program PISEW dengan program Pemerintah Daerah masing-masing. Proses dan hasil perencanaan pelaksanaan PISEW merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk dapat mereplikasi pendekatan program PISEW yang berorientasi kepada kemandirian daerah. “Untuk itu, perlu optimalisasi peran dan fungsi Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) dalam rangka menfasilitasi proses alih pengelolaan program PISEW melalui replikasi program masyarakat setempat,” tutup Bakti. (Jamal Randal SulSel/ari)