LOADING

Lihat Berita

PKP Rencanakan Infrastruktur Permukiman Kota Baru Maja

By  / Jumat, 29 Juni 2018

View (45)

Image

Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya menggelar Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Baru Maja di Kabupaten Lebak, Jumat (25/05/2018).

Kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman Kota Baru Maja didasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015-2019 Bidang Pembangunan Perkotaan yang menjelaskan bahwa terdapat pembangunan 10 Kota Baru, di antaranya Kota Baru Maja Kabupaten Lebak. Dalam hal ini, Direktorat PKP mendukung penyusunan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman Kota Baru Maja berupa masterplan dan DED pembangunan infrastruktur Kota Baru Maja. 

Plt. Direktur PKP yang diwakili Kepala Seksi Analisa Teknis Harjanti Astriana mengungkapkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait deliniasi perkotaan Maja sesuai dengan penyusunan dokumen RDTR yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada tahun ini, serta mengetahui potensi permasalahan dan peluang, kebutuhan penanganan dan dukungan terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur Kota Baru Maja. 

“Pembangunan infrastruktur Kota Baru Maja diarahkan menggunakan konsep Transit Oriented Development untuk mencegah terjadinya Urban Sprawl serta menuju kota yang mandiri dan berkelanjutan,” tutur Harjanti Astriana. 

Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Lebak Virgodjanti mengatakan, besaran luasan deliniasi perkotaan Maja yang sudah disepakati oleh Kementerian atau Lembaga terkait yaitu sebesar 6.125 ha yang berada pada Kecamatan Maja dan Kecamatan Curug Bitung. 

“Adapun kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak meliputi penyusunan Peraturan Daerah terkait Kota Baru Maja yang disesuaikan dengan RDTR yang sedang disusun, fasilitasi pengadaan tanah jalan akses menuju Maja, fasilitasi perencanaan dan pengendalian penyediaan rumah MBR dengan pola berimbang serta fasilitasi perizinan Kota Baru Maja,” tambah Virgodjanti. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, Bappeda Provinsi Banten, Dinas PUPR, Satker PKP, Unit Kerja Randal PIP Banten, Bappeda dan Dinas terkait Kabupaten Lebak serta pengembang. (Randal Banten/bns)

Share :