LOADING

Lihat Berita

PKP Lampung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas

By  / Kamis, 28 Juni 2018

View (33)

Image

Memasuki setengah perjalanan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menjadikan tahun 2017 tahun yang sangat penting, karena tahun tersebut merupakan tahun pertengahan periode RPJMN ketiga (2015-2019) yang merupakan masa untuk melakukan evaluasi terhadap capaian penanganan yang telah dilakukan. Tercatat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Ditjen Cipta Karya, penanganan kawasan permukiman kumuh 2015 – 2016 memiliki capaian 5.831 ha dari total target 38.431 ha pada tahun 2019. Menindaklanjuti hal ini maka Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas di Provinsi Lampung, Jumat (11/05/2018).

Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung Edarwan mengatakan, bahwa percepatan ini harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sektor yang berkontribusi dalam pengentasan permukiman kumuh. Kolaborasi, sinergi dan keterpaduan adalah kunci upaya percepatan yang akan dilakukan kedepannya.

Pokja PKP mempunyai peran strategis, yaitu salah satunya adalah memastikan kolaborasi program berjalan efektif serta memediasi penanganan masalah antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan lainnya. Salah satu indikator keberhasilan penanganan kawasan kumuh adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, antara lain drainase, air bersih/minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, pengamanan kebakaran, dan Ruang Terbuka Publik. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Lampung Maria Doeni Isa memfasilitasi rapat tersebut di Bandar Lampung. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh anggota Pokja PKP dengan materi pembahasan sinkronisasi program penanganan perumahan dan permukiman kumuh.

Maria menjelaskan di tahun 2018 akan dilaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Penyusunan dokumen RP2KPKP dan RP3KP diharapkan dapat menjadi dokumen yang implementatif sesuai dengan kebutuhan Provinsi Lampung di dalam peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Selaras dengan hal tersebut diatas, pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2015–2019 mengamanatkan bahwa dikawasan perkotaan perlu ditingkatkan kualitasnya seluas 38.431 ha. Untuk itu, pemerintah pusat dalam penanganan persoalan kawasan permukiman kumuh meluncurkan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Provinsi, diantaranya di Provinsi Lampung. “Yang menjadi “platform” atau basis penanganan permukiman kumuh adalah mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Program KOTAKU memiliki tujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan,” ungkap Maria. (Methariska–Randal Lampung/ari)

Share :