LOADING

Lihat Berita

PKP Dorong Percepatan Proses Pelaksanaan Skala Kawasan

By  / Kamis, 27 Juni 2019

View (154)

Image

Dalam mencapai target penanganan kumuh dilaksanakan dua pendekatan, yaitu kegiatan infrastruktur skala lingkungan dan kegiatan infrastruktur skala kawasan. Oleh karena itu dilaksanakan konsolidasi dan pelatihan persiapan pelelangan guna mempercepat proses pelaksanaan skala kawasan. Hal ini diungkapkan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Didiet Arief Akhdiat saat membuka kegiatan Konsolidasi dan Pelatihan Persiapan Pelelangan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Skala Kawasan NSUP Program Kotaku di Jakarta, Selasa (25/6) kemarin. Menurutnya, penanganan kumuh tidak hanya membangun infrastruktur saja tetapi harus ada perubahan wajah.

Acara dihadiri oleh Program Management Unit (PMU), Satker Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM), Tim Advisory, Tim Konsultan Manajemen Pusat (KMP), Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket NSUP atau Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PKP Provinsi, dan Technical Management Consultant (TMC), baik dari pusat maupun 19 provinsi lokasi NSUP Kotaku wilayah 2.

Dalam kegiatan disebut pula kontribusi National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) terhadap penanganan kumuh di Indonesia hingga 2018 mencapai 11.135,99 Ha. Adapun rencana pencapaian kumuh 2019 sebanyak 12.987,04 Ha. Untuk itu konsolidasi dan pelatihan persiapan ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan Program Kotaku dan pelaksanaan tender jasa konstruksi yang dibiayai oleh Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan kontrak multiyears. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mengenai tender jasa konstruksi dengan Harmonized Bidding Document, serta meningkatkan pemahaman dan keterampilan mengenai monitoring kegiatan tender jasa konstruksi dengan Systematic Tracking of Exchanges in Procurement (STEP).

Pada kesempatan itu, dilakukan panel dengan narasumber Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Soemito yang membawakan materi “Kebijakan Pelaksanaan Tender Jasa Konstruksi yang Dibiayai PHLN dan Kontrak”. Ia menjelaskan, mulai 2019 proses pemilihan dipisah dengan ditunjuknya Ditjen Bina Konstruksi dengan Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi dan didukung oleh 34 BP2JK di 34 provinsi. Karena baru terbentuk, tahun ini masih masa transisi maka yang menugaskan Pokja Pemilihan adalah BP2JK. Untuk penyiapan dokumen pemilihan masih meminta bantuan dari PPK. Ke depannya direncanakan BP2JK akan melakukan review terhadap HPS yang diajukan oleh PPK.

Tim Peneliti yang ada di BP2JK akan mengkaji kinerja para Pokja. Saat ini Tim Peneliti, terdiri atas internal Kementerian PUPR, ke depannya akan ditambah dari BPKP. Selama dokumen-dokumen pemilihan sudah mengikuti ketentuan, sudah dipenuhi dan dilengkapi maka bisa dilelangkan.

Narasumber lainnya adalah Kasubdit Pengadaan Jasa Konstruksi Agus Pujiono membawakan materi “Tatacara Pemilihan Penyedia yang Menggunakan Dana PHLN”. Ia menjelaskan, tatacara tersebut mengacu pada KepMen PUPR No. 288/KPTS/M/2019, yaitu pertama, persyaratan dokumen pemilihan: Rancangan Kontrak, HPS, Spesifikasi Teknis. Kedua, pembentukan Pokja Pemilihan oleh Kepala BP2JK.

Sebelum lelang, dilakukan review dokumen pemilihan oleh Pokja Pemilihan, dilanjutkan review oleh BP2JK (Tim Peneliti). Jika disetujui maka dilaksanakan lelang. Namun, sebelum Pokja menetapkan pemenang, hasilnya disampaikan dulu ke BP2JK untuk diteliti. Setelah dilakukan penetapan pemenang, hasilnya disampaikan juga ke BP2JK.

Share :