LOADING

Lihat Berita

Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR

By  / Kamis, 27 Juni 2019

View (102)

Image

Perubahan organisasi dan tata kerja yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk 2019. Antara lain, perubahan pada pembagian tiga Subdirektorat. Yang semula Subdirektorat Kawasan Permukiman Perkotaan, menjadi Subdirektorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Wilayah I. Subdirektorat Kawasan Permukiman Perdesaan, Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II. Dan, Subdirektorat Kawasan Permukiman Khusus menjadi Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I Ignatius Widyananda Wulanedy dalam kegiatan Diseminasi Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman Bidang Perkotaan, pada Rabu (26/6). Menurutnya, ini tertuang pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M2015. Ini, memengaruhi tugas, fungsi dan organisasi di seluruh unit yang ada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman.

Maka sesuai dengan Permen PUPR Nomor 3/PRT/M2019 tersebut, tiap-tiap subdirektorat yang berubah tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan fungsi kawasan, melainkan memiliki tugas yang sama dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sesuai pembagian wilayah masing-masing. Tugas Direktorat PKP yang semula melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, serta kawasan permukiman khusus, kini berubah menjadi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, pengaturan, dan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman.

Melalui kegiatan diseminasi dan pertukaran informasi ini, diharapkan hal yang menjadi tanggung jawab dan pekerjaan yang telah dilaksanakan, rencana pelaksanaan kegiatan yang akan datang, serta bentuk sistem monitoring dan evaluasi terpadu dalam rangka mendukung tertib kegiatan berdasarkan Permen PUPR No. N0.03/2019, dapat dipahami oleh tiap-tiap subdirektorat pada Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.

Pada kesempatan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kotaku 2 Martyanti Sianturi menyebutkan, setidaknya ada enam pembelajaran yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) periode 2017-2019. Pertama, Pemda telah menunjukan komitmen dalam mendukung pencapaian target pengurangan kumuh melalui penyediaan dokumen perencanaan dan penganggaran. Kedua, kurang optimalnya kapasitas pemda dalam menyediakan domumen teknis kegiatan skala kawasan (Desain Kawasan, DED/RAB dan dokumen safeguard). Ketiga, sebagian besar pemda telah membentuk POKJA PKP namun peran mengkodinasikan dan mensinkronkan para pelaku kolaborasi perlu lebih dioptimalkan. Keempat, Pemda telah berperan positif dalam penghitungan kumuh. Kelima, BKM mampu menjadi motor penggerak dalam penanganan kumuh. Keenam, Program Kotaku telah menjadi instrumen program yang cukup efektif dalam menurunkan permukiman kumuh di perkotaan melalui platform kolaborasi.

Pada acara diseminasi ini juga hadir narasumber Nurul Wajah Mujahid dari Direktorat Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas yang menyampaikan materi tentang Pengembangan Perkotaan Berkelanjutan sesuai dengan RPJMN. Menurutnya, isu strategis yang terkait pengembangan perkotaan saat ini adalah isu urbanisasi, isu pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan wilayah. Ia menggarisbawahi, yang perlu menjadi perhatian terkait isu perumahan bahwa 2018 rumah tangga yang menempati rumah layak huni (nasional) hanya sebesar 38,3 %, sedangkan aspek dengan tingkat kelayakan paling rendah adalah air minum. Nurul juga menyampaikan bahwa kumuh tidak akan terjadi jika pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Strategic Area Framework (SAF) diterapkan dengan benar.

Narasumber lain, yaitu Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Metropolitan, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR Eko Budiawan menyampaikan tentang Infrastruktur PUPR dalam mendukung “Kota Cerdas Berkelanjutan”. Menurut Eko, ada empat atribut Smart City yaitu: kehidupan cerdas berkelanjutan, ekonomi dan mobilitas cerdas berkelanjutan, lingkungan ekologi cerdas berkelanjutan, dan tata kelola dan komunitas cerdas berkelanjutan. Hal yang masih menjadi persoalan tata kelola perkotaan adalah 83,6% Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota telah ditetapkan di perda, namun masih banyak RTRW tersebut belum dijadikan acuan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, IMB belum dimanfaatkan secara optimal.

Pada sesi diskusi, peserta yang hadir, terutama CPNS 2018 sangat antusias memberikan masukan dalam penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) dan instrumen pengawasan, timeline, dan readiness criteria dalam pengendalian kegiatan penyelenggaraan prasarana permukiman, serta bimbingan teknis bidang perkotaan, perdesaan dan kawasan khusus.

Share :