LOADING

Lihat Berita

Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas Provinsi Sulawesi Selatan

By  / Selasa, 17 Juli 2018

View (36)

Image

Saat ini kita dihadapkan oleh berbagai tantangan urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang menyebabkan meningkatnya kepadatan permukiman dan kebutuhan pelayanan dasar. Untuk itu diperlukan peran aktif para pemangku kepentingan sebagai nahkoda pembangunan untuk dapat saling berkolaborasi dalam membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga dapat meningkatkan kualitas permukiman di daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentunya meyakini bahwa dengan melakukan konsolidasi dapat memberikan manfaat yang besar untuk percepatan penanganan permukiman kumuh dengan didasari dukungan, komitmen, peran aktif dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumi Heriza Sikki saat membuka acara Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (28/06/2018) di Makassar.

Pemerintah memiliki tugas untuk mendorong peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mencegah berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Tugas ini dipertegas di dalam arahan RPJP nasional untuk RPJM Nasional tahun 2015-2019 yang menyebutkan bahwa target pembangunan di bidang permukiman adalah melakukan pemenuhan kebutuhan hunian layak yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya. “Arahan tersebut kemudian diterjemahkan oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk dijadikan target utama pada rencana strategis tahun 2015-2019, yaitu berupa pemenuhan layanan air minum yang layak hingga 100%, layanan sanitasi yang layak hingga 100%, dan berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0% di seluruh Indonesia,” ujar Sumi.

Sementara itu, Kepala Satker PKP Provinsi Sulsel Mustaba menjelaskan dalam prinsip kota berkelanjutan ada 7 hal yang perlu diketahui, yaitu ketersediaan kebutuhan dasar perumahan yang layak, seperti air bersih,  jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti, trnsportasi umum, taman, fasilitas kesehatan,  ketersediaan ruang publik sebagai wadah untuk beriteraksi antar komunitas, keamanan dan keselamatan (securty and safety), partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dukungan fungsi ekonomi, sosial dan budaya kota, serta kualitas lingkungan. 

“Kementerian PUPR sendiri melakukan penerapan Green Building di Kementerian PUPR dengan konsep bangunan pengembangan zero run off, pembatasan sirkulasi kendaraan bermotor, jalur pejalan kaki yang terintegrasi termasuk untuk difabel, pengembangan sistem Mechanical Electrical Plumbing (MEP), manajemen persampahan yang terintegrasi,” kata Mustaba. (Jamal Randal Sulsel/ari)

Share :