LOADING

Lihat Berita

Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas Provinsi Maluku TA 2018

By  / Jumat, 29 Juni 2018

View (36)

Image

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, maka pemerintah memiliki tugas untuk mendorong peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mencegah berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Ismail Usemahu di Ambon, beberapa waktu lalu dalam Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas Provinsi Maluku TA 2018.

“Dalam arahan RPJP Nasional untuk RPJM Nasional tahun 2015-2019 menyebutkan bahwa target pembangunan di bidang permukiman adalah melakukan pemenuhan kebutuhan hunian layak yang di lengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya,” kata Ismail.

Sedangkan target utama pada rencana strategi tahun 2015-2019, yaitu tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk Indonesia (kualitas, kuantitas, kontinyuitas), berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0%, dan meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi yang layak yakni pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan menjadi 100%.

“Hingga akhir tahun 2017, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melakukan pemutakhiran data berupa pemetaan kawasan permukiman kumuh seluas 87.297,40 ha yang tersebar di 358 kabupaten/kota di Indonesia, sedangkan yang menjadi target RPJMN 2015-2019 seluas 38.431 ha di 317 kabupaten/kota,” tutur Ismail.

Sampai dengan tahun 2018, capaian kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 13.555,52 ha dan sisa target yang masih belum ditangani sampai dengan 2019 seluas 24.875 ha. Hal ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh seluruh pemangku kepentingan. Tantangan ini dapat dijawab melalui serangkaian kegiatan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, serta penguatan kelembagaan di daerah.

“Sebagai bentuk implementasi dari hal tersebut dan fokus pemerintah terhadap upaya percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh di tahun 2019, maka Direktorat Kawasan Permukiman Provinsi mengadakan kegiatan rapat ini,” ujar Ismail.

Ismail menambahkan, adapun maksud dari kegiatan ini adalah agar Pemerintah Daerah mampu menjadi nahkoda dalam rangka peningkatan kualitas dan pencegahan kawasan permukiman kumuh.

 “Kemudian tujuan dari rapat tersebut adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pemerintah Daerah mengenai konsep kekumuhan sesuai dengan perundang-undangan, tindak lanjut dokumen perencanaan yang telah disusun, penajaman pemahaman terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, penentuan kawasan prioritas, prinsip kolaborasi dalam penanganan kumuh, sinkronisasi data dan perhitungan pengurangan luasan kumuh serta pemahaman awal terhadap konsep pembangunan kota berkelanjutan yang akan dicapai pada masa mendatang,” tutup Ismail. (randal Maluku/ari)

Share :