LOADING

Lihat Berita

Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas di Papua

By  / Jumat, 29 Juni 2018

View (79)

Image

Ditjen Cipta Karya melalui Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Papua menggelar Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas, di Jayapura, Rabu (30/05/2018).

Tujuan dari kegiatan rapat konsolidasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pemerintah Daerah mengenai konsep kekumuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut dokumen perencanaan yang telah disusun seperti Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), penajaman pemahaman terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan, penentuan kawasan prioritas, prinsip kolaborasi dalam penanganan permukiman kumuh. Serta sinkronisasi data dan perhitungan pengurangan luasan kumuh dan pemahaman awal terhadap konsep pembangunan kota berkelanjutan yang akan dicapai pada masa mendatang, juga meningkatkan keterampilan peserta tentang teknik fasilitasi pelatihan sehingga dapat menyampaikan pemahaman materi terkait kepada pihak yang terlibat pada pelaksanaan peningkatan kawasan kualitas permukiman kumuh nantinya.

Rapat kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Papua Daud Ngabalin. Dalam sambutannya, Daud menyampaikan masalah permukiman kumuh adalah masalah kita bersama, tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, swasta maupun masyarakat itu sendiri, karena telah diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa permukiman kumuh dengan luas diatas 15 ha menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, dan luasan kawasan permukiman kumuh antara 10-15 ha menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, sementara permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 ha adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah telah bersepakat untuk melakukan penanganan terhadap permukiman kumuh di Indonesia. Hal itu tercermin dari salah satu target capaian melalui RPJMN tahun 2015-2019 yang menyebutkan bahwa target pembangunan di bidang permukiman adalah melakukan pemenuhan kebutuhan hunian yang layak yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya.

Arahan ini kemudian diterjemahkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk dijadikan target utama pada Rencana Strategis tahun 2015-2019, yaitu berupa pemenuhan kebutuhan layanan air minum yang layak 100%, layanan sanitasi layak 100% dan berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0% di seluruh Indonesia yang dikenal dengan Gerakan 100-0-100.

Daud berharap dengan rapat ini bisa mendapatkan data yang benar dan akurat tentang kawasan kumuh prioritas karena tanpa ada data yang baik dan benar percepatan dan penanganan kawasan kumuh mustahil bisa terlaksana khususnya di Provinsi Papua.

Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta dari instansi teknis kabupaten/kota di Provinsi Papua dengan narasumber dari Kasi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (RandalPapua/ari)

Share :