View (111)
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas di Palangka Raya, Kamis (28-30/06/2018).
Acara ini di buka oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Cipta Karya Eddy Karusman. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan rapat tersebut dilatarbelakangi oleh upaya pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menempati, menikmati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, salah satu skala prioritas pembangunan pada periode tahun 2015-2019 adalah mendorong terwujudnya Kota Tanpa Permukiman Kumuh dengan target penanganan permukiman kumuh seluas 38.431 ha yang diharapkan menjadi 0 ha pada akhir tahun 2019, dengan target utama pada rencana strategis, yaitu berupa pemenuhan layanan air minum yang layak hingga 100%, layanan sanitasi yang layak hingga 100%, dan berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0% di seluruh Indonesia. Penetapan target ini kemudian dikenal dengan Gerakan 100-0-100. Hasil verifikasi data kawasan kumuh di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota) adalah seluas1.751,45 ha. Dari luasan tersebut, yang masuk database oleh Pemerintah Pusat adalah kawasan kumuh Kota Palangka Raya seluas 50 ha, dengan capaian keberhasilan sampai dengan tahun 2018 seluas 36,45 ha. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah percepatan penanganan permukiman kumuh di masing-masing kabupaten/kota.
“Kami berharap dengan terselenggaranya rapat konsolidasi ini, maka seluruh peserta dapat berperan aktif dan berbagi pengalaman kepada peserta yang lain serta terciptanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat demi terwujudnya target 0% untuk permukiman kumuh di tahun 2019,” ungkap Eddy.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai konsep kekumuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut dokumen perencanaan yang telah disusun, penajaman pemahaman terkait pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, penentuan kawasan prioritas, prinsip kaloborasi dalam penanganan kumuh, sinkronisasi data dan perhitungan pengurangan luasan kumuh serta pemahaman awal terhadap konsep pembangunan kota berkelanjutan yang akan dicapai pada masa mendatang dan juga melakukan percepatan penanganan permukiman kumuh di masing-masing wilayah di kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah. (Tiwi/Randal Kalteng/ari)