LOADING

Lihat Berita

Percepatan Penanganan Kumuh Perkotaan Tahun 2018 di Jawa Timur

By  / Rabu, 7 November 2018

View (52)

Image

Dalam rangka percepatan penanganan permukiman kumuh perkotaan Provinsi Jawa Timur, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Jawa Timur melaksanakan Rapat Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Tujuan diselenggarakan kegiatan ini sebagai upaya penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam melakukan percepatan penanganan permukiman kumuh di masing-masing kabupaten/kota dalam rangka mencapai target 0 ha kumuh di tahun 2019.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, KawasanPermukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur M. Rudi Ermawan menjelaskan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh Pemerintah, khususnya melalui 2 bentuk upaya yaitu pencegahan untuk perumahan dan permukiman yang tidak kumuh serta peningkatan kualitas untuk perumahan dan permukiman yang sudah kumuh. “Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang juga dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, salah satu skala prioritas pembangunan pada periode tahun 2015-2019 adalah Mendorong Terwujudnya Kota Tanpa Permukiman Kumuh dengan target penanganan permukiman kumuh seluas 38.431 ha yang diharapkan menjadi 0 ha pada akhir tahun 2019,” kata Rudi.

Lebih lanjut Rudi menambahkan, target penanganan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Timur adalah seluas 1.792,59 ha. Namun, hingga tahun 2018 capaian kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang berhasil ditangani adalah seluas 447,33 ha sehingga masih ada 1.345,26 ha luas permukiman kumuh yang belum ditangani di Provinsi Jawa Timur hingga akhir tahun 2019. "Target penanganan permukiman kumuh seluas 1.345,26, hal ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk menuntaskannya pada tahun 2019. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah percepatan penanganan permukiman kumuh. Selain itu, titik utama kesuksesan penanganan permukiman kumuh tersebut adalah dengan adanya koordinasi dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk menuntaskannya. Salah satunya adalah melalui kolaborasi kegiatan dari berbagai sektor terkait,” tutur Rudi.

Rudi berharap dengan diselenggarakan rapat ini dapat tersampaikannya Rencana Kerja dan Tindak Lanjut (RKTL) Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh pada masing-masing kabupaten/kota dan target, capaian pengurangan kawasan kumuh pada masing-masing kabupaten/kota serta disepakatinya rencana pencapaian 0% kawasan permukiman kumuh perkotaan pada TA 2019 di masing-masing kabupaten/kota.

Peserta yang menghadiri rapat ini meliputi Direktorat PKP, Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota, serta koordinator dan asisten koordinator kota mandiri. (bap/Randal Jatim/ari)

Share :