LOADING

Lihat Berita

Percepatan Penanganan Kumuh di Jawa Tengah

By  / Rabu, 7 November 2018

View (36)

Image

Menindaklanjuti arahan dari Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya mengenai Diskusi Daerah Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh Tahun Anggaran 2018 di Kota Pekalongan, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion Pendampingan Percepatan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di 32 Kabupaten/Kota Prioritas di Kota Pekalongan, Selasa (23/10/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 peserta yang terdiri dari Satker PSPLP, Satker PSPAM, Randal Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekalongan dan Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekalongan.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Pekalongan Andrianto dan didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perkotaan Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Guntur Herlambang.

“Maksud dan tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah sebagai langkah awal percepatan penanganan kumuh dan mewujudkan kota yang layak huni,” ungkap Andrianto.

Dalam acara ini juga dijelaskan isu strategis kawasan kumuh Kota Pekalongan, diantaranya permasalahan drainase yang di dalamnya mencakup kewenangan penanganan dan kondisi topografi kawasan yang terletak di bawah permukaan air laut, permasalahan persampahan yang diharapkan dalam penanganan persampahan nantinya akan melibatkan peran masyarakat dan proses pelaksanaan fisik berdampingan dengan proses sosialisasi, serta permasalahan keteraturan bangunan gedung kawasan sangat perlu dikendalikan agar tidak memunculkan kawasan kumuh baru.

“Harapannya, dengan diadakannya Focus Group Discussion ini dapat terevaluasinya kegiatan dengan kolaborasi program penanganan kumuh dan munculnya strategi-strategi baru yang bisa digunakan untuk percepatan penanganan kumuh,” kata Andrianto. (AYS_randaljateng/ari)

Share :