LOADING

Lihat Berita

Percepatan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Tanjungpinang TA 2018

By  / Rabu, 7 November 2018

View (40)

Image

Unit kerja Randal Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Diskusi Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh Kota Tanjungpinang, Jumat (19/10/2018) di Tanjungpinang. Dalam FGD tersebut, pembahasan lebih difokuskan pada tindak lanjut serta komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penyelesaian kawasan kumuh pada lokasi kawasan kumuh Kampung Bugis dan Tanjung Unggat. Acara FGD tersebut dipimpin oleh perwakilan dari Direktorat PKP Subdit Perkotaan Pusat, Kepala Satker PKP, Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang, berserta konsultan pendamping. Pembahasan pada FGD Percepatan Penanganan Kawasan ini merupakan sebagai langkah awal pertemuan untuk penanganan kawasan kumuh yang akan menjadi 0% dari semua aspek dan setelah dinyatakan 0% akan menjadi target Kota Layak Huni pada tahun 2020-2024.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang telah merespon program penataan kawasan kumuh. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tanggal 5 Agustus 2018 telah menyusun Raperda RDTR di 4 kecamatan (BWP) dan sudah dibuat Perda. Untuk mendukung kota layak huni, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan program air bersih untuk menyuplai air bersih di kawasan strategis. Dalam RDTR Kota Tanjungpinang terdapat Sub Zona R4 yaitu untuk mengakomodir perumahan di atas air dan perumahan pelantar merupakan ciri khas Kota Tanjungpinang yang tidak dimiliki kota lainnnya, karena permukiman di Kota Tanjungpinang sebesar 20% masyarakatnya tinggal di kawasan di atas air,” ujar Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang Surjadi.

Surjadi mengungkapkan, strategi penanganan kawasan kumuh Kampung Bugis dan Tanjung Unggat meliputi perbaikan hunian dengan cara revitalisasi hunian yang tidak layak huni dan “Rona Performance” pengecetan rumah warna-warni, perbaikan kualitas jalan lingkungan dengan pekerjaan pembangunan pelantar lingkar, pelebaran jalan lingkungan dan pelebaran pelantar, pembangunan drainase lingkungan, peningkatan sistem utilitas kawasan dengan cara penyediaan IPAL untuk memperbaiki masalah sanitasi masyarakat di kawasan kumuh, pembangunan Ruang Terbuka Hijau sebagai “vocal point” dan sebagai tempat berinteraksi, pengadaan alat-alat pemadam kebakaran sebagai upaya untuk penanganan bencana kebakaran, serta pengandaan bak sampah yang terintegrasi dengan TPS3R terdekat sehingga sampah-sampah dapat dikelola dengan baik.

“Strategi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di Kota Tanjungpinang, khususnya kawasan kumuh Kampung Bugis dan Tanjung Unggat, sehingga Tanjungpinang dapat di kategorikan sebagai Kota yang Layak Huni “Liveable City”. Untuk menuju Liveable City dibutuhkan komitmen serta partisipasi semua stakeholder dalam membantu mewujudkan ketersediaan kebutuhan dasar seperti perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, serta ketercukupan pangan, ketersediaan fasilitas umum dan sosial transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, ketersediaan ruang publik sebagai wadah untuk berinteraksi antar komunitas dan keamanan serta keselamatan sebagai sarat mutlak sebagai kota yang layak huni. (Suter Randal Kepulauan Riau/ari)

Share :