LOADING

Lihat Berita

Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh di Kepulauan Riau

By  / Jumat, 29 Juni 2018

View (33)

Image

Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau mengadakan acara Workshop Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Percepatan Kawasan Permukiman Kumuh Prioritas di Tanjungpinang, Rabu (23/05/2018).

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Perumahan Oni Uni. 

Dalam sambutannya, Oni menyampaikan guna menangani permukiman kumuh di Provinsi Kepulauan Riau, pihaknya dihadapkan dengan berbagai tantangan, seperti urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang menyebabkan meningkatnya kepadatan permukiman dan kebutuhan pelayanan dasar. Hal ini berimplikasi terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan permukiman dan sistem pengelolaan permukiman. 

Besarnya tantangan ini terlihat dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan menjadi 10,49 juta orang pada tahun 2017, terdapatnya luas kawasan kumuh seluas 38.431 ha dan terdapat backlog perumahan mencapai 7,6 juta rumah. 

Untuk menjawab hal tersebut, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman telah melakukan penanganan kumuh perkotaan sejak tahun 2015, serta mendukung Gerakan 100-0-100 yaitu dengan menyediakan 100% akses air minum, mengurangi luasan kawasan kumuh hingga 0%, dan menyediakan 100% akses sanitasi. Perwujudan Gerakan 100-0-100 dilakukan dengan pendekatan seperti membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Pemerintah Pusat memberikan fasilitasi kepada pemerintah kota/kabupaten sebagai nahkoda pembangunan dan pengembangan permukiman di daerah dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan. 

Berbagai penanganan dan pendekatan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan baik secara fisik lingkungan, sosial budaya dan ekonomi telah dilakukan. Namun, hasil evaluasi hingga tahun 2017 menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus dilakukan terhadap penanganan permukiman kumuh ini. 

Penanganan permukiman kumuh merupakan penanganan yang multi sektor, melibatkan banyak pihak, bersifat kolaboratif, membutuhkan dana yang cukup besar, dan memerlukan keberlanjutan dalam penanganannya. “Disamping itu, penanganan permukiman tidak bisa dilakukan hanya untuk komponen tertentu, melainkan harus untuk seluruh komponen yang mewujudkan keterpaduan kawasan, baik dari segi mikro maupun makro, dari aspek fisik lingkungan, ekonomi dan sosial. Keterbatasan sumber daya para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan dan mengelola hal ini tentunya menjadi tantangan yang harus mampu kita jawab bersama,” tutur Oni. 

Oni menambahkan, dalam rangka mengatasi tantangan ini, dirasa perlu dilakukan peningkatan kapasitas terhadap para pemangku kepentingan terkait, khususnya Pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki peran utama dalam pembinaan penanganan permukiman kumuh perkotaan. (randal Kepri/ari)

Share :