View (44)
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diwakili Direktur Jenderal Cipta Karya Danis H. Sumadilaga mengungkapkan, dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu disusun RPP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap orang menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dalam bentuk kemudahan akses terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan bencana.
“Sebelum ada Undang-Undang Disabilitas ini, kita berbicara Undang-Undang Bangunan Gedung terlebih dulu Nomor 28 Tahun 2002 yang di dalamnya dijelaskan mengenai 4K, yaitu kekuatan, kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan masuk gedung,” tutur Danis.
Selanjutnya, Danis menjelaskan, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui suratnya Nomor: B.1226/Dep.II/KPS.03/12/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal dukungan tindak lanjut penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyampaikan beberapa kesepakatan antara lain bahwa untuk penyusunan substansi RPP ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian PUPR terkait substansi yang diamanatkan dalam Pasal 104 ayat (4) mengenai permukiman yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PANRB terkait substansi yang diamanatkan dalam Pasal 108 mengenai pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait substansi yang diamanatkan dalam Pasal 109 ayat (4) mengenai penanganan dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. (bns)