View (34)
Dalam rangka pembinaan terhadap Pemerintah Daerah di dalam perencanaan kawasan permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyusun petunjuk pelaksanaan untuk pengembangan lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian di Pontianak, Selasa (04/09/2018).
FGD yang hanya dilaksanakan di 3 kota, yaitu Kota Pontianak, Kota Mataram dan Kota Denpasar ini didasari oleh program sebelumnya yang diisi oleh kegiatan pengetahuan dasar mengenai pengisian program Rencana Kawasan Permukiman (RKP).
Acara yang dibuka langsung oleh Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Taufan Madiasworo menjelaskan, bahwa penyusunan RKP ini bersifat wajib, karena penyusunan RKP ini bersifat amanat delegatif atau amanat wajib dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Diharapkan Pemerintah Daerah dapat dengan serius dalam penyusunan RKP ini, karena nantinya akan dijadikan pedoman kabupaten/kota,” ungkap Taufan.
Taufan menambahkan, bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan program RKP, penginputan saran dan masukan dari kabupaten/kota untuk penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) yang nantinya akan menjadi pedoman untuk kabupaten/kota itu sendiri dalam bentuk laporan Menteri PUPR. (Maulandhy/Randalkalbar/ari)