View (39)
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Kementerian PUPR menyelenggarakan Sosialisasi Panduan Penyusunan Deliniasi dan Perhitungan Capaian Peningkatan Pelayanan Infrastruktur Permukiman di Kawasan Perdesaan di Wilayah Sumatera, di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Didiet Arief Akhdiat, sementara narasumber yang hadir, yaitu Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat KIP, Kasubdit Kawasan Permukiman Perdesaan, Kasi Penyusunan Rencana, Kasi Kelembagaan, Kasi Kawasan Permukiman Perdesaan I, Kasi Kawasan Permukiman Perdesaan II, Kasi Kelembagaan. Peserta terdiri dari 10 provinsi di wilayah Sumatera yang terdiri dari Kasatker PKP, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman, PPK Perencanaan dan Pengendalian, Asisten Satker Pengembangan Kawasan Permukiman, KI Perencanaan Wilayah dan Kota, KI Sistem Informasi Geografis (SIG).
Didiet menuturkan, terdapat 2 poin yang menjadi tujuan dalam pelaksanaan yang menjadi tujuan dalam pelaksanaan sosialisasi, yaitu memberikan pemahaman mengenai penyusunan database, delineasi, dan capaian peningkatan pelayanan infrastruktur berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) permukiman di kawasan perdesaan, menjaring masukan terkait panduan penyusunan database, delineasi, dan capaian peningkatan pelayanan infrastruktur dari para pemangku kepentingan terkait.
"Pada tahun 2019 ini, semua desa yang diusulkan sudah harus terdata apakah benar bisa terfokus. Draf ini sebetulnya adalah penanganan Direktorat PKP untuk perdesaan yang berkaitan dengan 5.000 desa tertinggal dan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri. Masih ada target yang harus dicapai selain dengan target 5.000 desa tertinggal dan 2.000 desa berkembang, yaitu Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN)," tutur Didiet.
Didiet berharap kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat terbentuk persepsi yang sama mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman di kawasan perdesaan, tersampaikannya hasil peninjauan kembali terhadap panduan penyusunan database, delineasi, dan perhitungan capaian peningkatan pelayanan infrastruktur yang telah dilaksanakan, meningkatnya pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait mengenai penyusunan database, delineasi, dan capaian peningkatan pelayanan infrastruktur sesuai dengan SPM permukiman di kawasan perdesaan, terhimpunnya masukan perbaikan terkait substansi dan metodologi dalam penyusunan database, delineasi, dan capaian peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman di kawasan perdesaan. (Yudi/RandalRiau/ari)