LOADING

Lihat Berita

Penyelarasan Pengembangan Infrastruktur Permukiman di KPPN Baturaja

By  / Rabu, 5 Desember 2018

View (36)

Image

Dalam rangka menindaklanjuti Nawa Cita Pemerintahan Jokowi-JK yang diterjemahkan dalam salah satu sasaran RPJMN 2015-2019, yaitu mewujudkan keterkaitan desa-kota, dilakukan dengan membentuk sedikitnya 39 pusat pertumbuhan baru hingga tahun 2019. Pusat pertumbuhan baru itu diantaranya 40 kawasan pusat pertumbuhan di 60 kabupaten atau disebut sebagai Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). Salah satu dari 60 KPPN tersebut adalah KPPN Baturaja.

KPPN Baturaja terdiri dari dua kabupaten yaitu Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Empat Lawang. KPPN di Kabupaten OKU Timur berada di Kecamatan Belitang, Buay Pemuka Peliung, Bunga Mayang, Cempaka, dan Martapura, kelimanya merupakan kawasan agropolitan dengan komoditas unggulan berupa padi, sapi, kambing, dan ikan air tawar. Sementara itu, KPPN di Kabupaten Empat Lawang berada di Kecamatan Sikap Dalam yang merupakan kawasan agropolitan dengan komoditas unggulan berupa kopi robusta dan lada.

Intervensi terhadap KPPN Baturaja maupun KPPN-KPPN lainnya harus dilakukan secara terintegrasi antarkementerian/lembaga karena kebutuhan di masing-masing lokasi KPPN beragam, tidak hanya fisik saja, tetapi juga nonfisik sehingga dengan integrasi diharapkan intervensinya bisa saling melengkapi dan lebih optimal.

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Subdirektorat Kawasan Permukiman Perdesaan menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengembangan Infrastruktur Permukiman di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka evaluasi dan percepatan pembangunan infrastruktur permukiman untuk T.A. 2019, pada hari Senin, 26 November 2018 di Kota Palembang.

Rapat tersebut dihadiri oleh narasumber dari pemerintah pusat, yaitu Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Kemenko PMK, Dr. Ir. Awal Subandar, M.Sc. dan Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW, Ir. Agusta Ersada Sinulingga, M.T. Sementara itu, narasumber dari pemerintah daerah, yaitu Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Muhammad Suro, S.P., M.Eng., Kepala Bappeda Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, S.E., M.Si., Kepala Bappeda Kabupaten OKU Timur yang diwakili oleh Tantowi, S.Si., dan Kasatker PKP Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Robinson Ferly Pamusu, M.T.

Kasubdit Kawasan Permukiman Perdesaan, Soelistianing Kusumawati, S.T., M.T. dalam pembukaan rapat mengungkapkan bahwa intervensi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman di KPPN Baturaja sudah dilaksanakan sejak T.A. 2018 di Kabupaten OKU Timur dan rencananya pada T.A. 2019 akan dilaksanakan di Kabupaten Empat Lawang. Khusus untuk Kabupaten Empat Lawang sudah disusunkan DED perencanaan kawasannya selama tiga tahun perencanaan (2019 – 2021) oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman T.A. 2018 melalui kegiatan Penyusunan Rencana Tindak Pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).

“Pada tahun anggaran 2018, kami sudah memberikan dukungan pembangunan fisik di KPPN Baturaja berupa Pengembangan Permukiman Perdesaan Kawasan Agropolitan Belitang dan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, adapun pekerjaan yang dilakukan adalah peningkatan kualitas jalan poros desa beserta pelengkapnya,” kata Soelistianing.

Lebih lanjut dikatakan, “Untuk tahun anggaran 2019, rencananya akan dilakukan kegiatan Pengembangan Permukiman Perdesaan di Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang dengan pekerjaan berupa pembangunan jalan poros antardesa, pembangunan gudang pengolahan kopi, dan pembangunan lantai jemur.”

Beberapa hal yang didapat dalam diskusi, antara lain: 1) telah terbentuk koordinasi dan sinergi kebijakan dan program pelaksanaan pembangunan baik oleh pemerintah daerah/pemerintah pusat di KPPN Baturaja, 2) perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaring sumber-sumber pembiayaan dan pendanaan untuk pembangunan KPPN Baturaja, 3) perlunya dukungan Bappenas dalam hal pelibatan pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan KPPN Baturaja, 4) pemerintah daerah perlu berkomitmen dalam menindaklanjuti masterplan KPPN antara lain melalui legalisasi masterplan yang disusun melalui SK Bupati, penyusunan DED, penyediaan lahan dan pengajuan program dan kegiatan kepada K/L terkait, dan 5) untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya, pemerintah daerah perlu mengikuti mekanisme Konreg pengusulan program di tingkat daerah.

Hasil dari rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat lebih berkomitmen dalam melakukan intervensi di KPPN Baturaja baik melalui dukungan pembangunan fisik, maupun non-fisik, sehingga dapat mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dengan mempercepat pembangunan untuk menjadi desa mandiri serta  meningkatkan ekonomi kawasan dan keterkaitan desa-kota. Selain itu, meningkatkan nilai tambah produk unggulan dan daya saing dalam pemenuhan skala ekonomi produksi serta posisi tawar produk. Pembangunan di kawasan perdesaan juga dapat meningkatkan efisiensi sarana dan prasarana kawasan perdesaan. (desa)

Share :