View (55)
Dalam rangka pencegahan peningkatan kawasan kumuh perkotaan di Kota Makassar, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat Pra Konsensus Penyusunan Rencana Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Makassar, Senin (17/09/2018) di Makassar.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah Bappeda Kota Makassar Imbang Muryanto mengatakan, arah kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman yang telah dicanangkan adalah upaya penciptakan lingkungan bersih dan sehat, termasuk peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu saja dibutuhkan peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengupayakan penurunan tingkat kekumuhan kota karena penanganan kawasan permukiman kumuh yang merupakan tantangan tersendiri bagi kota-kota di Indonesia termasuk Kota Makassar.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu diwujudkan strategi penanganan dan pengurangan luasan kawasan permukiman kumuh melalui peningkatan kualitas permukiman yang dilakukan dengan cara pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali, sesuai dengan tata ruang dan syarat hunian yang layak. Penanganan permukiman kumuh juga merupakan kegiatan prioritas strategis nasional bidang Cipta Karya, yaitu Gerakan 100-0-100 yang tertuang dalam RPJM tahun 2015-2019, yang salah satunya 0% permukiman kumuh perkotaan di tahun 2019,” kata Imbang.
Untuk itu, perlu diupayakan penanganan yang mendasar, pada pokok permasalahan timbulnya kekumuhan khusus di perkotaan dengan penanganan yang terkoordinasi antar sektor melalui integrasi program dan kegiatan pengananan berbasis kawasan, berkelanjutan untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur. Di Kota Makassar jumlah kawasan kumuh sebanyak 740,10 ha yang terbagi dalam tiga kategori yaitu kumuh berat, kumuh sedang dan kumuh ringan. Sebanyak 36 kelurahan dengan kategori kumuh berat, 50 kelurahan dengan kategori kumuh sedang, dan 17 kelurahan dengan kategori kumuh ringan. Sampai tahun 2018 total pengurangan luasan kumuh sebanyak 196,90 ha.
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan melakukan proses pendampingan terhadap pemerintah Kota Makassar untuk dapat menyusun peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Proses pendampingan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menghasilkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh Kota Makassar yang akan siap untuk masuk dalam program legislasi daerah pengusulan kegiatan tahun 2019.(Jamal Randal Sulsel/ari)