View (36)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada periode 2016-2019 melakukan Penataan Kawasan Permukiman Nelayan dan Tepi Air di 11 lokasi. Dari 11 lokasi tersebut, ada 3 lokasi yang dijadikan sebagai percontohan, salah satunya adalah Kampung Tegalsari (Kota Tegal). Hal ini disampaikan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, saat melakukan kunjungan ke Kampung Tegalsari pada hari Jum’at (9/11/2018), Dalam kunjungannya tersebut, juga disampaikan oleh Menteri PUPR bahwa progres pembangunan kawasan Kampung Tegalsari ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2018.
“Saya nilai dari segi estetika, penataan kampung nelayan Tegalsari merupakan yang terbaik. Saat ini progresnya sudah 80%, semoga akhir tahun 2018 ini bisa selesai. Penataan tidak untuk membangun taman-tamannya saja.
Akan dikembangkan lagi yang bisa menjadi kawasan ekonomi seperti di Bali ada Jimbaran yang bisa untuk kawasan wisata juga," kata Menteri Basuki saat meninjau Kampung Nelayan Tegalsari, Tegal, Jumat (9/11/2018).
Kawasan Tegalsari ini memiliki kondisi infrastruktur permukiman yang cukup memprihatinkan dimana kawasan tersebut tumbuh menjadi kawasan yang tidak tertata dan kumuh. Sebagian dari nelayan memilih mendirikan rumah di bantaran sungai. Adanya hunian di bantaran Sungai Sibelis dapat memberikan dampak buruk, salah satunya adalah sulitnya kapal nelayan yang ingin merapat akibat menyempitnya badan sungai sehingga menambah kesan kumuh kawasan ini. Kampung Tegalsari telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh sedang melalui SK Walikota Tegal No. 650/155.A Tahun 2014. Peremajaan permukiman perlu dilakukan di Tegalsari yang telah padat dengan pemukiman penduduk ini, sehingga masyarakat Tegalsari dapat menghuni di permukiman yang aman, nyaman dan layak huni.
Selain itu Kampung Tegalsari sebenarnya memiliki beberapa potensi yang apabila dikembangkan dapat meningkatkan kualitas, penghidupan masyarakat, antara lain: Pertama adanya kegiatan Pelabuhan Perikanan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), merupakan potensi pengembangan ekonomi bagi kawasan Tegalsari, yang menunjang karakter Tegalsari sebagai Kampung Nelayan.Kedua adanya kegiatan Pelabuhan Laut sebagai potensi kegiatan Perhubungan dan membentuk kota Tegal dengan potensi Kelautan dan maritim. Dan Ketiga adanya kegiatan docking (perbaikan kapal) dan pembuatan kapal, dapat menjadi kekuatan industri perkapalan sebagai penggerak ekonomi serta ikut membentuk Tegal sebagai kota Bahari.
Berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota Tegal Nomor HK.01.01-DC/269 dan Nomor 650/129.1 tentang Penataan Kawasan Permukiman Nelayan Tegalsari Kota Tegal, delineasi kawasan meliputi wilayah sebagian RW
1 dan RW 2 di Kelurahan Tegalsari dengan luas 27 hektar. Konsep penataan kawasan ini menggunakan sistem Cluster dimana terdapat 4 Cluster sesuai dengan potensi masing-masing lokasi. Cluster 1 menggunakan konsep pengembangan dan penataan sarana dan prasarana permukiman; Cluster 2 menggunakan konsep pengembangan dan penataan kawasan wisata; Cluster 3 menggunakan konsep pengembangan dan penataan kawasan penunjang aktivitas ekonomi warga; dan Cluster 4 menggunakan konsep pengembangan dan penataan kawasan jasa dan perdagangan.
Penanganan Kampung Tegalsari mulai direncanakan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan melibatkan Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2015. Pada bulan Juli 2016, penanganan Kampung Tegalsaridimulai dengan pembangunan Tahap I yang meliputi Pembangunan turap dan penataan jalan lingkungan, drainase, jalan sekitar sekolah, MCK komunal, dan ruang terbuka. Pembangunan ini dilakukan secara simultan dengan penyusunan rencana penataan kumuh lebih menyeluruh yakni agenda penataan lingkungan Kampung Tegalsari Tahun 2017-2019.
Penataan Kawasan Kampung Nelayan Tegalsari dilanjutkan dengan anggaran tahun jamak 2017-2018. Item Pekerjaan yang dilakukan meliputi pekerjaan corrugated sheet pile dan caping beam, pekerjaan jalan paving, pekerjaan jalan lingkungan beton, pekerjaan jetty apung, pekerjaan drainase, pekerjaan ruang terbuka publik, pekerjaan gazebo untuk ruang terbuka publik dan pekerjaan MCK komunal.