View (39)
Dalam rangka pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar Jumat, (20/04/2018) di Makassar.
Kegiatan yang dibuka Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Hadijah Iriani, yang dalam sambutannya menyatakan bahwa penanganan permukiman kumuh merupakan kegiatan prioritas strategis nasional bidang Cipta Karya, yaitu Gerakan 100-0-100 yang tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019 yang meliputi 0% permukiman kumuh perkotaan di tahun 2019.
“Saat ini di Kota Makassar jumlah kawasan kumuhnya sebanyak 740,10 ha yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu kumuh berat, kumuh sedang, dan kumuh ringan. Sebanyak 36 kelurahan dengan kategori kumuh berat, 50 kelurahan kumuh sedang dan 17 kelurahan kumuh ringan. Untuk itu perlu diupayakan penanganan mendasar untuk mencegah timbulnya kekumuhan, khususnya di perkotaan melalui penanganan yang terkoordinasi antar sektor untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur,” kata Hadijah.
Hadijah menambahkan, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan melakukan proses pendampingan terhadap Pemerintah Kota Makassar untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Proses pendampingan ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan naskah akademis dan Ranperda dan selanjutnya untuk masuk dalam Proses Legislasi Daerah (Prolegda).
“Diharapkan melalui rapat koordinasi awal ini, terjalin kerja sama dan koordinasi secara berkelanjutan antara pemangku kepentingan guna mendapat masukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk dijadikan landasan dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di perkotaan,” tutup Hadijah. (Jamal Randal Sulsel/ari)