View (35)
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satu wilayah administratif yang menjadi pusat kegiatan adalah Oepoli, Provinsi NTT. Pemerintah Kabupaten Kupang memfasilitasi Kegiatan FGD I Penyusunan Perencanaan Kawasan Perbatasan di Oepoli (LOKPRI Kecamatan Amfoang Timur) di Oelamasi, Kamis (19/07/2018).
Acara rapat dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan serta Pernelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang Messerassi Atoupah.
Sasaran FGD I adalah untuk menyepakati delineasi kawasan, memperoleh lokasi dan informasi serta masukan dari stakeholder mengenai lokasi prioritas II Oepoli Perencanaan Kawasan Permukiman Perbatasan.
Ketua team Leader Konsultan Perencanaan PT. Indomas Mulia Fauzi Azman memaparkan bahwa dari hasil survey yang telah dilakukan, yaitu jaringan jalan menuju ke lokasi perbatasan di Oepoli, kondisi jaringan relatif berada pada kondisi buruk. Perjalanan ke Oepoli melewati 188 sungai yang mayoritas tidak berjembatan penyebrangan dan perkerasan jalan tanah sehingga menjadi kendala menuju perbatasan.
Jalan pada kawasan perbatasan Oepoli terdapat dua status jalan Negara (provinsi dan jalan lingkungan. jalan negara pada sarana dan prasarana jalan memiliki beberapa kondisi, yaitu jalan lapen kondisi baik 11.041 m, duicer kondisi baik 6 m, crossway kondisi rusak ringan 201 m. Sedangkan jalan lingkungan berada pada kondisi, baik 2.449 m, rusak ringan 2.340 m, jalan tanah kondisi baik 1.530 m, drainase kondisi baik 130 m, crossway kondisi baik 3 m. Terkait keterpaduan sarana dan prasarana yang sangat penting, yaitu penyediaan air baku di kawasan permukiman disektor PLBN perlu dukungan yang cukup untuk ketersediaannya. (randalntt/ari)