View (35)
Dalam rangka menunjuang percepatan program 100-0-100 tahun 2019 yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Pekanbaru yang diinisiasi oleh PPK Randal PIP Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Pembahasan Keterpaduan Program Infrastruktur Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Pekanbaru, Selasa (17/04/2018) di ruang rapat Bappeda Kota Pekanbaru.
Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Kabid Pengembangan Permukiman Prasarana Wilayah (P3W) Ernest. S. Umar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh instansi terkait, meliputi Bappeda Provinsi Riau, Bappeda Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Dinas PUPR Provinsi Riau, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Pekanbaru, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, PDAM, Satker PBL, Satker PSPLP, Satker PSSPAM, Satker PKP, KOTAKU, Pamsimas, fasilitator PSPLP, dan lurah terkait.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk melakukan sinergisitas program penanganan kawasan kumuh antar sumber pendanaan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menyepakati kawasan keterpaduan penanganan infrastruktur permukiman kawasan kumuh di Kota Pekanbaru. Ernest menambahkan Kota Pekanbaru mendapat perhatian khusus dari Menteri PUPR terkait dengan penanganan kawasan permukiman kumuh khususnya di Kawasan Kumuh Sei Sago dan kawasan kumuh Kota Lama. Hal ini tertuang dari komitmen menteri yang tercantum dalam penanganan 32 kegiatan prioritas penanganan kawasan kumuh di Indonesia.
Ernest menjelaskan penyelesaian permasalahan permukiman kumuh merupakan bagian dari tugas pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Sebagai bagian dari unsur Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru, kami dari Bappeda Kota Pekanbaru merasa penting untuk merangkul seluruh OPD yang lingkup kegiatannya berkaitan dengan pengentasan permukiman kumuh agar terciptanya keterpaduan program. Baik itu dari sudut infrastruktur air minum, sanitasi, penataan bangunan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, keamanan serta pemberdayaan masyarakat.
Ernest menambahkan, untuk sinergisitas program ini diharapkan masing-masing instansi/OPD dapat mengarahkan program kegiatannya ke kawasan keterpaduan yang telah ditetapkan, seperti infrastruktur permukiman, DAK perumahan, program rumah tidak layak huni, Sanimas, dan hibah air minum. Program penanganan kawasan kumuh tidak hanya berupa pembangunan infrastruktur, namun juga termasuk program non fisik seperti sosialisasi dan kampanye. Masing-masing instansi/OPD dapat memberikan kontribusi, baik dari yang kecil hingga yang besar dalam penanangan kawasan kumuh ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga penanganganan keterpaduan di Kawasan Kumuh Sei Sago dan Kota Lama dapat segera tertangani. (Yudi/RandalRiau/ari)