LOADING

Lihat Berita

NTT Percepat Penanganan Permukiman Kumuh

By  / Jumat, 29 Juni 2018

View (32)

Image

Satker Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh pada Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Senin (04/06/2018). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Stefanus G.D Derosari.

Stefanus menjelaskan bahwa menurut amanat Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2011 yang dipertegas dalam arahan RPJP Nasional untuk RPJMN tahun 2015-2019 yang menyebutkan bahwa target pembangunan di bidang permukiman adalah melakukan pemenuhan kebutuhan hunian layak yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya. 

“Arahan tersebut diterjemahkan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR untuk dijadikan target utama pada rencana strategis tahun 2015-2019 berupa layanan air minum yang layak hingga 100%, layanan sanitasi yang layak hingga 100% dan berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0%. Kedua, meliputi peningkatan kualitas sesuai Pasal 97 dimana pada penetapan lokasi kumuh dengan pola pemugaran, peremajaan, permukiman kembali. Ketiga, meliputi pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas secara berkelanjutan yang dilakukan oleh masyarakat,” tutur Stefanus. 

Capaian kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh tahun 2015 sampai 2017 baru mencapai 11.565 ha (31%) dari target Renstra PUPR dan RPJMN 2015-2019 sebesar 38.431 ha, rencananya target tahun 2018 sebesar 8.029 ha sehingga sisa target menyisakan 48% atau sebesar 18.837 ha. Strategi penanganan kawasan kumuh kedepannya dengan menerapkan prinsip kolaborasi dengan ciri bersifat jangka panjang, lebih difokuskan pada pemecahan persoalan bersama, didasarkan atas nilai-nilai luhur, kesetaraan, kejujuran, saling percaya, saling peduli, saling bergantung peran dan fungsi masing-masing, saling membutuhkan dan dibutuhkan. Komponen yang berperan penting dalam kolaborasi tersebut adalah masyarakat, Pemerintah Pusat, swasta, dan Pemerintah Daerah. 

Kolaborasi tersebut didukung dengan Surat Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Bappenas Nomor 8512/Dt.2.4/11/2016 tentang DAK Reguler Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun 2017 diarahkan untuk mendukung penanganan permukiman kumuh perkotaan terutama pada lokasi/kawasan seperti kegiatan KOTAKU/Nasional Slum Upgrading Project (NUSP), Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project Phase-2(NUSP-2) dan program kegiatan lainya. (randalntt/ari)

Share :