View (61)
Pada Kamis (8/11/2018), Menteri Basuki meninjau penataan Kampung Nelayan Karangsong di Kota Indramayu yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Cipta Karya. Penataan Kampung Nelayan merupakan program yang diinisiasi oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo pada pertengahan tahun 2015. Inisiatif ini dimaksudkan untuk mengembangkan permukiman pesisir berbasis ekonomi perikanan di berbagai lokasi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengidentifikasi 11 kawasan permukiman nelayan/ tepi air yang berpotensi sebagai percontohan salah satunya adalah Kampung Nelayan Karangsong di Kabupaten Indramayu.
Kawasan Kampung Nelayan/Tepi Air Karangsong merupakan suatu permukiman yang identik dengan komunitas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Jumlah penduduk yang berada di kawasan ini sebesar 17.818 jiwa dengan rincian penduduk laki-laki sebesar 8.918 jiwa dan penduduk perempuan sebesar 8.900 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebesar 5.385 KK. Sebagaimana telah disebut sebelumnya bahwa penduduk di kawasan ini mayoritas berprofesi sebagai nelayan dengan jumlah sebanyak 3.036 jiwa atau 66,9%.
Kondisi kumuh yang harus ditangani pada dua desa nelayan ini merupakan tipikal permukiman kumuh di tepi air dengan kategori kumuh ringan hingga sedang dengan permasalahan utamanya antara lain rawan terjadi genangan banjir dan sanitasi dengan resiko tinggi yang disebabkan oleh jalan lingkungan dan saluran drainase yang rusak. Hampir seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan pada lokasi permukiman karena pada umumnya jalan masih berupa tanah dan bebatuan, jika terjadi hujan akan becek dan sulit untuk dilalui. Selain itu, tidak adanya pemeliharaan saluran drainase secara rutin dan berkala serta kualitas konstruksi drainase yang buruk (berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup) menjadi penyebab banjir karena meluapnya air dari saluran drainase.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian PUPR melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman telah menyusun dokumen perencanaan penataan kawasan Karangsong pada tahun 2016 dan akan mulai melakukan pekerjaan fisik pada tahun 2017 dan 2018. Delineasi kawasan perencanaan yaitu seluas 12,5 Ha meliputi Desa Karangsong dan klaster Karang Jeruju, Desa Pabean Udik dimana Desa Pabean Udik juga masuk ke dalam Surat Keputusan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Indramayu berdasarkan pada keputusan Bupati Indramayu No. 648/Kep.25.A-D6K/2015.
Progres fisik pekerjaan saat ini (per 07 November 2018) adalah 90,35% dengan waktu sisa pekerjaan sesuai rencana awal adalah 1 (satu) bulan dengan beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan di Desa Karangsong antara lain pekerjaan drainase, pekerjaan jalan beton, dan pekerjaan ruang terbuka. Sementara untuk Blok Karang Jeruju Desa Pabean Udik pekerjaan drainase, pekerjaan jalan beton, dan pekerjaan turap. Selain pekerjaan utama tersebut, penataan Kawasan juga disertai dengan pembangunan gapura kawasan pada masing-masing jalan masuk menuju desa sebagai penanda Kampung Nelayan.
Melalui program Penataan Permukiman Nelayan Tepi Air ini, dua desa tersebut secara perlahan mampu merubah dirinya untuk menjadi kampung nelayan yang bersih, tertata, sehat, dan berbudaya lingkungan seperti harapan semua pihak. Diharapkan dengan kegiatan pembangunan kawasan permukiman nelayan/ tepi air ini juga dapat memperkuat taraf hidup masyarakat nelayan/tepi air sehingga slogan Nelayanku Kuat Lautku Berdaulat menjadi sebuah tujuan berkelanjutan dari program yang dilaksanakan secara nasional ini.