View (33)
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) melaksanakan Penyusunan Memorandum Program Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 di Polewali Mandar, Rabu (01/11/2017).
Sekretaris Badan Penelitian Pembangunan dan Perencanaan Kabupaten Polewali Mandar Agusnia Hasan Sulur mengungkapkan, tahapan pelaksanaan KOTAKU meliputi tahapan pendataan, dimana lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM), sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 indikator kumuh di desa/kelurahan masing-masing.
“Untuk pencapaian target universal 0% kawasan kumuh pada tahun 2019 khususnya di Kabupaten Polewali Mandar maka diperlukan perencanaan yang komprehensif meliputi seluruh aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Perencanaan tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP),” tutur Agusnia.
RP2KPKP merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan yang disusun oleh Pokjanis kabupaten/kota yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh.
Kebijakan penanganan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Polewali Mandar sudah digagas sejak tahun 2014 dengan total luas kawasan kumuh 41,49 Ha. Kemudian di tahun 2017 Kabupaten Polewali Mandar melakukan perubahan penetapan luasan kumuh menjadi 49,16 Ha.
Agusnia menjelaskan, rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh kota terdiri dari 2 bagian yaitu strategi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman melalui kegiatan pemugaran, peremajaan kawasan permukiman kumuh dan/atau pemukiman kembali serta strategi pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan permukiman kumuh baru, melalui pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
“Dihasilkan dari penyusunan Memorandum Program RP2KPKP Kabupaten Polewali Mandar ini yaitu antisipasi bertambahnya luasan kumuh baru perlu dilakukan kegiatan pencegahan melalui gerakan gotong royong bersih lingkungan, kegiatan penghijauan dan sosialiasi perilaku hidup bersih dan sehat serta rencana tindak lanjut pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Polewali Mandar,” tutup Agusnia. (wnd_randalsulbar).