View (35)
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Riau mengadakan Rapat Koordinasi Awal Kegiatan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2019, Senin (08/04/2019) di Pekanbaru. Rapat ini dihadiri oleh tim pelaksana pusat kegiatan program PISEW Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tim pelaksana Provinsi Riau kegiatan PISEW, BPPW Provinsi Riau serta stakeholder yang berhubungan langsung dengan kegiatan PISEW.
Kepala Provinsi Riau Ichwanul Ihsan mengatakan kegiatan yang berada di Provinsi Riau sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, salah satunya adalah PISEW yang pada tahun 2019 ini berada di 4 kabupaten yaitu Kabupaten Kuantan Singgingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hilir dan di 11 kecamatan dengan total dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp6,6 miliar.
“Program PISEW tahun 2019 ini bertujuan untuk membangun baru dan meningkatkan kualitas infrastruktur melalui pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, yang pada akhirnya mendorong peningkatkan sosial ekonomi wilayah tersebut. Apa yang kami pahami bahwa inti dari kegiatan PISEW ini adalah pengembangan kawasan berbasis potensi lokal, guna mengurangi kesenjangan antar wilayah, didukung oleh aparatur Pemerintah Daerah dalam menyinergikan pembangunan di wilayahnya,” tutur Ichwanul.
Lanjut Ichwanul kegiatan program PISEW diharapkan dapat membangun sinergitas yang baik antara pemerintah pusat, rovinsi dan kabupaten, serta kecamatan untuk membangun baru dan meningkatkan kualitas infrastruktur kawasan permukiman dalam mendukung kawasan potensial di daerah.
“Untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur terbangun berasal dari dana APBN murni Tahun Anggaran 2019, masing-masing di lokasi kecamatan senilai Rp600 juta sudah termasuk biaya operasional BKAD senilai Rp10 juta, dan ini tersebar di 11 kecamatan di 4 kabupaten yang ada di Provinsi Riau,” kata Ichwanul.
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur kegiatan PISEW dilaksanakan dengan pola padat karya yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dalam pekerjaan dan meminimalisirkan penggunaan teknologi tinggi. Dalam pelaksanaan pekerjaan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) di masing-masing kecamatan didampingi oleh Fasilitator Masyarakat (FM) yang berfungsi untuk mendampingi dan mempertanggungjawabkan pekerjaan ataupun dana yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan operasional kegiatan BKAD. (Harfa/BPPW/ari)