LOADING

Lihat Berita

Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah

By  / Senin, 8 Oktober 2018

View (44)

Image

Dalam rangka pembinaan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan serta penguatan kelembagaan di daerah, serta sebagai upaya percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh di tahun 2019, Satuan Kerja Pengembangan kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menggelar Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di Semarang, Senin (27/08/2018).

Konsolidasi dihadiri oleh sekitar 75 peserta, yang terdiri dari Unit Kerja Randal, Satker PSPLP, Satker PSPAM, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertamanan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Kebersihan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Ronto Dumadi.

“Total luas kawasan permukiman kumuh yang harus dituntaskan oleh NUSP pada tahun 2019 sebesar 23.656,77 ha dari total luasan kumuh nasional sebesar 38.431 ha. Adapun capaian pengurangan kumuh secara komulatif sampai bulan Desember 2017 seluas 3.567,43 ha (15%) dari 23.656,77 ha,” tutur Ronto.

Sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah luas kumuh total adalah 3.982,88 ha. Target pengurangan kumuh akumulatif sampai dengan tahun 2017 melalui program KOTAKU mencapai 669,44 ha dan program regular serta kolaborasi sebesar 697,51 ha, sehingga total menjadi 1.366,95 ha. Sedangkan sisa luasan kumuh yang harus dikurangi pada tahun 2019 adalah seluas 366,35 ha.

Maksud yang ingin dicapai dalam kegiatan ini agar Pemerintah Daerah mampu menjadi nahkoda dalam rangka peningkatan kualitas dan pencegahan kawasan permukiman kumuh.  Dengan diadakannya kegiatan ini, Ronto berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendukung permukiman yang layak serta memberikan hak masyarakat kota untuk membangun wilayahnya. (AYS_randaljateng/ari)

Share :