View (32)
Dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pada bab VIII tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, maka pemerintah memiliki tugas untuk mendorong peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mencegah berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
Dalam melaksanakan amanah tersebut, Ditjen Cipta Karya melalui Satker PKP Provinsi Kaltara menggelar Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas di Tarakan, Rabu (30/05/2018).
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Subdit Kawasan Permukiman Perkotaan, Satuan Kerja Provinsi Kalimantan Utara di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kaltara yang diwakili Kabid Cipta Karya Sunardi mengatakan, perwujudan Gerakan 100-0-100 dilakukan dengan pendekatan membentuk sistem, memberikan fasilitasi kepada pemerintah kota/kabupaten sebagai nahkoda pembangunan dan memberdayakan komunitas.
“Saya meyakini, kegiatan yang dilaksanakan ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk percepatan penanganan permukiman kumuh, dengan didasari dukungan, komitmen, peran aktif, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan,” tutur Sunardi.
Kasatker PKP Provinsi Kaltara Muhammad Adil mengatakan, tujuan dari rapat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemerintah daerah mengenai konsep kekumuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut dokumen perencanaan yang telah disusun, penajaman pemahaman terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, penentuan kawasan prioritas, prinsip kolaborasi dalam penanganan kumuh, sinkronisasi data dan perhitungan pengurangan luasan kumuh serta pemahaman awal terhadap konsep pembangunan kota berkelanjutan yang akan dicapai pada masa mendatang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menciptakan pemahaman dan kesadaran Pemerintah Daerah mengenai konsep kekumuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemahaman kebijakan pelaksanaan penanganan kumuh, kebijakan kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman,” tutup Adil. (hajar/randalkaltara/ari)