LOADING

Lihat Berita

Konsolidasi Percepatan Penanganan Kumuh Prioritas di Sulut

By  / Jumat, 29 Juni 2018

View (41)

Image

Dalam rangka mewujudkan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, khususnya Kota Tanpa Permukiman Kumuh (KOTAKU), maka Pemerintah Pusat melalui Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Sulawesi Utara mengandakan Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas di Manado, Rabu (30/05/2018).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Hengki Manumpil. Dalam sambutannya, Hengki menuturkan salah satu target Pembangunan Nasional yang ingin dicapai yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 adalah terwujudnya kota yang layak huni. Hal ini kemudian dituangkan dalam amanah RPJMN tahun 2015-2019 melalui perwujudan kota tanpa permukiman kumuh yang kemudian menjadi salah satu sasaran dalam Renstra Ditjen Cipta Karya tahun 2015-2019 yang harus diimplementasikan melalui berbagai program peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman di perkotaan. 

Sementara itu, Kasatker PKP Provinsi Sulut Alfrits Makalew menjelaskan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman telah melakukan penanganan kumuh perkotaan sejak tahun 2015 untuk mendukung gerakan 100-0-100 khususnya untuk mengurangi luasan kawasan kumuh hingga 0%. Berbagai penanganan dan pendekatan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, baik secara fisik lingkungan, sosial budaya dan ekonomi telah dilakukan. Namun, hasil evaluasi hingga tahun 2017 menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan terhadap penanganan permukiman kumuh. Oleh karena itu, Satker PKP mengadakan pertemuan ini dengan melibatkan semua stakeholder, baik yang di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota untuk menyinergikan konsep penanganan kawasan permukiman kumuh. 

Alfrits menambahkan, penanganan permukiman kumuh merupakan penanganan yang multisektor, melibatkan banyak pihak, bersifat kolaboratif, membutuhkan dana yang cukup besar dan memerlukan keberlanjutan dalam penanganannya. “Oleh karena itu, kami sangat berharap lewat kegiatan ini para peserta dapat berperan aktif sehingga dapat memberi manfaat yang besar bagi percepatan penanganan permukiman kumuh, khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” tutup Alfrits.(MLQ / Randal Sulut/ari)

Share :