View (40)
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara mengadakan kegiatan Rapat Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas Senin (23/07/2018) di Ternate.
Rapat konsolidasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pemerintah Daerah mengenai konsep kekumuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut dokumen perencanaan yang telah disusun, penajaman pemahaman terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, penentuan kawasan prioritas, prinsip kolaborasi dalam penanganan kumuh, sinkronisasi data dan perhitungan pengurangan luasan kumuh serta pemahaman awal terhadap konsep pembangunan kota berkelanjutan yang akan dicapai pada masa mendatang.
Kegiatan ini diikuti oleh unit kerja di lingkungan Dinas PUPR provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Team Leader KOTAKU.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku Utara Santrani Abusama mengatakan, RPJMN tahun 2015-2019 menyebutkan, bahwa target pembangunan di bidang permukiman adalah melakukan pemenuhan kebutuhan hunian layak yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya. Arahan tersebut kemudian diterjemahkan oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk dijadikan target utama pada rencana strategis tahun 2015-2019, yaitu berupa pemenuhan layanan air minum yang layak hingga 100%, layanan sanitasi yang layak hingga 100% dan berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0% di seluruh Indonesia.
Hingga akhir tahun 2017, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melakukan pemutakhiran data berupa pemetaan kawasan permukiman kumuh seluas 87.297,40 ha yang tersebar di 358 kabupaten/kota di Indonesia, sedangkan yang menjadi target RPJMN 2015-2019 seluas 38.431 ha di 317 kabupaten/kota. "Adapun sampai dengan tahun 2018 capaian kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 13.555,52 ha dan sisa target yang masih belum ditangani sampai dengan 2019 seluas 24.875 ha. Hal ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah," tutur Santrani.
Selain itu, Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Maluku Utara Fasri Bachmid mengatakan, salah satu tugas dari Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2015 adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan serta kawasan permukiman khusus. (Randal Maluku Utara/ari)