LOADING

Lihat Berita

Konsolidasi Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman di Bali

By  / Senin, 8 Oktober 2018

View (32)

Image

Urbanisasi dan pertumbuhan penduduk menyebabkan meningkatnya kepadatan permukiman dan kebutuhan pelayanan dasar. Hal ini berimplikasi terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan permukiman dan sistem pengelolaan permukiman. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nyoman Astawa Riadi dalam membuka acara Rapat Konsolidasi Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman di Denpasar, Selasa (28/08/2018).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota di Provinsi Bali ini bertujuan untuk dapat meningkatan kualitas serta memberikan pemahaman terkait penanganan kumuh. 

“Kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk percepatan penanganan permukiman kumuh, dengan didasari dukungan, komitmen, peran aktif, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, serta dapat dipahami dan menjadi acuan untuk mempercepat pelaksanaanya,” ungkap Astawa. 

Menurut Astawa, dalam mendukung  Gerakan 100-0-100, khususnya dalam mengurangi luasan kawasan kumuh hingga 0%, dapat dilakukan dengan pendekatan membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan adanya pemberian fasilitasi oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota/Kabupaten sebagai nahkoda pembangunan dan pengembangan permukiman di daerah, serta adanya pembangunan dan pengembangan permukiman yang dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan. 

Astawa juga menambahkan, penanganan permukiman tidak bisa dilakukan hanya untuk komponen tertentu, melainkan harus untuk seluruh komponen yang mewujudkan keterpaduan kawasan, baik dari segi mikro maupun makro, dari aspek fisik lingkungan, ekonomi dan sosial. Keterbatasan sumber daya para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan dan mengelola hal ini tentunya menjadi tantangan yang harus mampu dijawab bersama. 

“Penanganan permukiman kumuh merupakan penanganan yang multisektor, melibatkan banyak pihak, bersifat kolaboratif, membutuhkan dana yang cukup besar, dan memerlukan keberlanjutan dalam penanganannya,” imbuh Astawa. (randal bali/ari)

Share :