View (40)
Jakarta (18/10)— Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Putranta menyampaikan bahwa PAK ini diharapkan dapat memfinalisasi materi RPP sehingga dapat ditindaklanjuti pada konsultasi publik dan rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PUPR, Didiet Arief Akhdiat.“Setelah konsultasi publik akan ada penajaman substansi dan Rapat PAK II, RPP akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Desember minggu kedua,” ujar Didiet.
Rapat PAK ini dilaksanakan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR sebagai pemrakarsa RPP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman Pelayanan Publik dan Pelindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan tindak lanjut persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan RPP ini dari Bapak Presiden RI melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-546/M.Sesneg/D-1/HK.02.01/04/2019 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 513/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Keanggotaan PAK Penyusunan RPP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Rapat PAK ini merupakan rapat PAK II. Rapat PAK yang pertama telah diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2019 di Hotel Grand Sahid Jakarta. Di antara Rapat PAK pertama dan kedua ini telah dilaksanakan Rapat Penajaman Substansi yang dihadiri oleh Tim Kecil yang dibentuk pada rapat PAK pertama. Rapat Penajaman Substansi pertama dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2019 di Hotel Grand Kemang Jakarta dan Rapat Penajaman Substansi kedua dilaksanakan pada tanggal 11 September 2019 di Hotel Le Meridien Jakarta. Hasil Rapat Penajaman Substansi tertuang dalam Berita Acara.
RPP ini memuat 3 materi utama yang telah diusulkan dan disepakati bersama dengan Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yaitu Permukiman yang Mudah Diakses bagi Penyandang Disabilitas yang materinya disusun oleh Kementerian PUPR, Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas yang materinya disusun oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Perhubungan, serta Pelindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas yang materinya disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Terkait tiga hal pokok dalam RPP ini, masih ada beberapa substansi yang memerlukan penyamaan persepsi, khsususnya mengenai UU 25 No. 2009 Tahun tentang Pelayanan Publik dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Staf Ahli Menteri PPN bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati. “Apa yang sudah terdapat dalam Permen/NSPK sektor disesuaikan dengan esensi dalam RPP ini. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan secara bertahap,” tambah Diani.
Dengan diselenggarakannya Rapat Panitia PAK kedua ini, diharapkan para undangan Rapat PAK II ini dihadiri oleh Kementerian/Lembaga anggota PAK dan Organisasi Penyandang Disabilitas Anggota Koalisi Pokja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
memberikan masukan/tanggapan guna penyempurnaan draft RPP dan menyepakati substansi draft RPP agar dapat dilakukan Konsultasi Publik dan diproses pengharmonisasian RPP ini di Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya diajukan penetapannya kepada Presiden. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa berdasarkan persetujuan izin prakarsa dari Presiden, penyusunan RPP ini harus diselesaikan pada tahun 2019.
Hasil Rapat PAK II ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan yang dilaksanakan Tim Kecil, dan selanjutnya akan dilaksanakan Konsultasi Publik. (PKP)